Nunukan, SIMP4TIK – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nunukan periode 2025–2030, H. Irwan Sabri, S.E. dan Hermanus, S.Sos., melalui implementasi program "17 Arah Baru Menuju Perubahan".a

Salah satu program strategis dalam arah kebijakan tersebut adalah pemberian bantuan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) 0 persen bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Nunukan.

Pada tahap awal, program ini menyasar 54 pelaku usaha produktif yang telah menjalankan usahanya minimal selama enam bulan.

Kepala Bidang UKM DKUKMPP Nunukan, Mardiana, S.STP., menyampaikan bahwa program ini dijadwalkan akan diluncurkan pada akhir Juni 2025, meski jadwal peluncurannya masih bersifat tentatif. Saat ini, pihaknya tengah menyelesaikan draft Peraturan Bupati (Perbup) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara.

“Hari ini kami ada agenda rapat kecil dengan BKAD membahas draft Perbup yang sudah disusun. Rencananya program subsidi bunga KUR akan diluncurkan akhir Juni, namun masih bisa berubah tergantung jadwal Bupati,” ungkap Mardiana saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/06/2025).

Menurutnya, program ini baru bersifat uji coba, dan untuk tahap awal hanya melibatkan satu bank mitra, yakni BPD Kaltimtara.

Pemerintah daerah berharap ke depan program ini bisa diperluas dengan menggandeng lebih banyak bank penyalur KUR.

“Kuota masih terbatas karena ini tahap awal dan mulai berjalan di pertengahan tahun. Namun, ke depannya diharapkan semua bank penyalur KUR bisa bergabung,” tambahnya.

Adapun skema bantuan subsidi bunga KUR 0 persen ini meliputi  35 pelaku usaha akan menerima plafon pinjaman sebesar Rp10 juta, 14 pelaku usaha akan mendapat plafon Rp20 juta, dan 5 pelaku usaha akan menerima plafon tertinggi Rp25 juta.

Mardiana menjelaskan, proses pendaftaran dan penyaluran bantuan akan dilakukan secara digital melalui aplikasi "UMIAKUR" (Usaha Mikro Ayo Akses KUR). Aplikasi ini dikembangkan DKUKMPP bersama BPD Kaltimtara dan telah dilengkapi fitur verifikasi dan pendataan pelaku usaha.

“Pelaku UKM yang ingin mengakses bantuan ini harus memiliki NIB dan mendaftar lewat aplikasi UMIAKUR. Verifikasi akan dilakukan oleh petugas dari bank, sesuai syarat dan ketentuan KUR yang berlaku,” jelasnya.

Skema subsidi bunga KUR ini merupakan turunan dari program pemerintah pusat. Pemerintah pusat memberikan subsidi sebesar 6 persen, sementara sisanya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.

“Dengan program ini, Pemkab Nunukan berharap dapat memperkuat sektor UMKM lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan," imbuhnya.(*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom