Nunukan, SIMP4TIK – Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Nunukan menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Standar Usaha Sektor Pariwisata dan Persyaratan Khusus bertempat di Hotel New Fortune Nunukan, Kamis (27/11/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari ini diikuti oleh kurang lebih 40 peserta yang terdiri atas pelaku usaha restoran, jasa boga, kafe, homestay, gym, depot air minum, serta berbagai usaha pariwisata lainnya.

Kepala Disbudporapar Kabupaten Nunukan, H. Surai, S.Sos., M.AP dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kepada seluruh peserta pelaku usaha, saya mengajak untuk mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Aktif berdiskusi, bertanya, dan menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan usaha,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa komunikasi terbuka sangat diperlukan agar pembinaan dan pendampingan dapat dilakukan secara efektif dan tepat sasaran.

Sosialisasi ini menghadirkan empat narasumber, yaitu Syabantiara, S.E, Plt. Kabid Industri Pariwisata dan Pengembangan SDM Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara, Rakhmat Hidayat, S.E dari Bidang Perizinan Usaha; Ahmad Musaffar, S.P dari Dinas Lingkungan Hidup; serta Nurmiati Beru, SKM dari Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nunukan sebagai pemateri terakhir.

Keempat narasumber memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing mengenai standar usaha, legalitas, aspek lingkungan, serta persyaratan kesehatan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha pariwisata.

Dalam paparannya, Syabantiara turut mengingatkan pentingnya kepastian legalitas bagi setiap pelaku usaha. “Izin usaha itu adalah legalitas pelaku usaha. Kewajiban pelaku usaha mencakup Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar Usaha, serta Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha. Semua izin usaha memiliki persyaratan khusus, bukan hanya untuk mendirikan usaha saja,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga usaha pariwisata di Kabupaten Nunukan dapat berkembang secara tertib, aman, serta sesuai standar nasional. Disbudporapar juga menyampaikan komitmennya untuk terus memberikan pembinaan dan memastikan akses informasi bagi seluruh pelaku usaha.(*)

Teks/Foto : Iwan Alfian Asan S.Pd (Tim Publikasi DINAS KEBUDAYAAN KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA SERTA PARIWISATA )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom