Nunukan, SIMP4TIK — Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada masyarakat penerima manfaat pada tahun 2025. Penyaluran perdana dilakukan secara simbolis di Rumah Jabatan Bupati Nunukan, Kamis (11/12/2025), dan diserahkan langsung oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE.

Bupati Irwan Sabri menyebutkan bahwa bantuan sembako yang diberikan meliputi minyak goreng, beras lokal, gula pasir, sirup, susu kental manis, serta tepung terigu. Sebanyak 7.253 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tercatat menerima bantuan tersebut, yang berasal dari dua kecamatan, yaitu Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan.

Menurut Bupati, penyaluran bantuan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pokok.

“Mungkin apa yang diterima tidak seberapa dibandingkan kebutuhan hidup sehari-hari, namun saya berharap bantuan sosial ini dapat meringankan beban kebutuhan bapak dan ibu semua,” ujarnya.

Selain bantuan sembako, Pemerintah Kabupaten Nunukan juga terus mengakselerasi berbagai program peningkatan kesejahteraan melalui Program 17 Arah Baru, yang mencakup seragam sekolah gratis, bantuan alat tangkap perikanan, bibit dan pupuk pertanian, subsidi ongkos angkut, hingga bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni.

“Seluruh program ini kami arahkan untuk mendorong kemandirian masyarakat, memajukan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan warga Nunukan,” tambah Bupati Irwan Sabri.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah agar pelaksanaannya berjalan efektif.

“Kami menyadari masih ada kekurangan yang perlu disempurnakan. Karena itu, kami membuka ruang diskusi dan masukan seluas-luasnya agar potret masyarakat dapat tergambar jelas sehingga program bantuan benar-benar tepat sasaran,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Ariyani, menjelaskan bahwa seluruh penerima bantuan merupakan warga miskin dan hampir miskin yang masuk kategori Desil 1–3 pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKS). Penyaluran bantuan ini dibiayai melalui APBD Perubahan Kabupaten Nunukan Tahun 2025 pada program perlindungan dan jaminan sosial.

Faridah juga mengingatkan para camat dan lurah agar memastikan distribusi bantuan berjalan tertib dan tepat sasaran. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi kepada KPM serta memastikan bahwa setiap penerima mengambil bantuan secara langsung tanpa diwakilkan.

Dengan penyaluran ini, Pemkab Nunukan berharap kebutuhan dasar masyarakat prasejahtera dapat terbantu sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di daerah perbatasan.(*) 

Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom