Nunukan, SIMP4TIK - Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan komitmennya dalam menyesuaikan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kebijakan nasional serta instruksi efisiensi belanja negara, dengan tetap memprioritaskan sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengendalian inflasi.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, S.E.,dalam konferensi pers bersama media di Ruang Rapat Forkopimda, Lantai 1 Kantor Bupati Nunukan, Selasa (10/6/2025).

Dalam penjelasannya, Bupati Irwan menyampaikan bahwa RKPD dan APBD 2025 disusun dan ditetapkan sebelum pelantikan kepala daerah periode 2025–2030. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan daerah untuk tahun ini masih merujuk pada RPJMD 2021–2026.

“Saya sampaikan kondisi awal ini supaya kita semua tidak salah memahami. RKPD 2025 belum sepenuhnya mengakomodasi arah kebijakan baru karena Permendagri tentang RKPD baru diundangkan setelah RKPD ditetapkan,” jelas Bupati Irwan di hadapan 35 insan pers yang hadir.

Lanjut Irwan, penyesuaian berdasarkan arahan Nasional sejumlah regulasi nasional menjadi dasar penyesuaian kebijakan APBD Kabupaten Nunukan, antara lain Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah, KMK Nomor 29 Tahun 2025 mengenai penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD), SE Mendagri No. 833/2025 dan No. 640/2025 tentang efisiensi dan penyesuaian arah pembangunan daerah sesuai visi dan misi kepala daerah terpilih.

“Dalam Instruksi Presiden tersebut, dijelaskan beberapa poin penting, antara lain Pembatasan kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, Pengurangan honorarium dan belanja penunjang, Pengutamaan belanja langsung yang berdampak pada pelayanan publik," ujarnya.

Sementara itu sebagai tindak lanjut, Pemkab Nunukan menerbitkan, Surat Edaran Bupati No. 79 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah,   Perkada No. 307 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD 2025, Surat Wakil Bupati dan Plt. Sekda tentang pelaksanaan dan percepatan realisasi anggaran.

Bupati Irwan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan KMK No. 29/2025, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Nunukan mengalami penurunan sebesar Rp211,44 miliar, dari semula Rp1,747 triliun menjadi Rp1,535 triliun. Penurunan ini berdampak langsung terhadap struktur APBD 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Melalui Perkada No. 307 Tahun 2025, Pemkab Nunukan menyesuaikan rincian pendapatan dan belanja daerah dengan tetap memprioritaskan program-program yang berorientasi pada Pendidikan dan kesehatan masyarakat, Pembangunan infrastruktur dan sanitasi, Pengendalian inflasi dan stabilitas harga pangan, Penyediaan cadangan pangan dan penciptaan lapangan kerja," ucapnya.

Di sisi lain, Pemkab Nunukan juga memastikan bahwa perencanaan jangka menengah dan panjang tetap berjalan. RPJPD Kabupaten Nunukan 2025–2045 telah ditetapkan melalui Perda No. 7 Tahun 2024, sebagai pedoman penyusunan visi dan misi kepala daerah baru.

Sedangkan RPJMD 2025–2029 masih dalam proses penyusunan dan telah memasuki tahap Rancangan Awal (Ranwal). Pada 30 April 2025, telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan terkait visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan lima tahun ke depan.

Turut hadir dalam konferensi pers ini Ir. Jabbar, M.Si. (Plt. Sekda Nunukan), Drs. Raden Iwan Kurniawan, M.AP. (Kepala Bappeda Litbang), Kaharuddin Tokong, S.E. (Kadis Kominfotik), dr. Andi Bau Tune Mangkau, Sp.B. (Direktur RSUD Nunukan), serta perwakilan insan pers dari berbagai media lokal dan regional.(*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom