Nunukan, SIMP4TIK – Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan komitmennya dalam menangani Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Ariyani, SE., M.A.P., dalam konferensi pers bersama Satgas Koordinasi Penegakan Hukum Desk Perlindungan PMI yang digelar di Aula Sebatik, Polres Nunukan, Rabu (7/5/2025).

Dalam keterangannya, Faridah menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam penanganan kasus TPPO di wilayah Kabupaten Nunukan. Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Nunukan telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2015 dan Surat Keputusan Bupati mengenai pembentukan Gugus Tugas TPPO.

“Pemerintah daerah telah menjalankan tugasnya sesuai aturan. Salah satu kasus yang kami tangani baru-baru ini adalah seorang perempuan yang kembali dari Malaysia dalam kondisi sakit. Sebagai dinas yang membawahi Kementerian Sosial dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, ini menjadi tanggung jawab kami,” ujar Faridah.

Faridah juga melaporkan bahwa DSP3A telah memulangkan sejumlah korban TPPO dan PMI non prosedural melalui program repatriasi. Salah satu di antaranya adalah satu keluarga korban penipuan online yang telah difasilitasi pemulangannya ke daerah asal di Sulawesi.

“Jika hanya satu atau dua orang, kami tangani melalui program revitalisasi. Namun, untuk kasus yang berkaitan dengan PMI, kami bekerja sama dengan BP3MI Kalimantan Utara untuk proses pemulangannya,” jelasnya.

Tidak hanya fokus pada penanganan, DSP3A Nunukan juga aktif dalam program pemberdayaan bagi para korban, termasuk pelatihan keterampilan dan bantuan pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.

“Kami memberikan pelatihan, dan bila mereka ingin melanjutkan pendidikan, kami bantu fasilitasi pembiayaannya,” tambahnya.

Faridah menegaskan bahwa walaupun DSP3A merupakan instansi gabungan dua kementerian, pihaknya terus berupaya maksimal dalam menjalankan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Peraturan Bupati yang berkaitan dengan TPPO.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kasus TPPO. Menurutnya, sebagian besar korban TPPO di Nunukan berasal dari luar daerah.

“Kebanyakan korban bukan warga asli Nunukan, melainkan pendatang dari luar kabupaten. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektor, termasuk dengan kepolisian, kejaksaan, dan BP3MI, sangat penting dalam pencegahan,” tutupnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom