DPRD, SIMPATIK – Pemerintah Kabupaten Nunukan menanggapi tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Nunukan melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Nunukan, Senin (13/10/2025).

Tanggapan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Nunukan diwakili oleh (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Ir. Jabbar, M.Si.

Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap inisiatif DPRD yang telah berperan aktif dalam pembentukan produk hukum daerah.

Menurut Jabbar, tiga rancangan peraturan daerah yang ditanggapi meliputi Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah menilai substansi dari Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 berfokus pada penambahan hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh. Menurutnya, perubahan tersebut harus berlandaskan kondisi faktual di masyarakat adat dan memastikan tidak menimbulkan potensi konflik.

“Pemerintah daerah tentu mendukung setiap kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat, selama tetap berada dalam koridor kewenangan pemerintah daerah,” ujar Jabbar.

Ia menegaskan, batas-batas wilayah ulayat setiap kelompok masyarakat adat juga perlu mendapat perhatian serius dalam pembahasan perubahan peraturan daerah tersebut agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Selain itu, terhadap Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, pemerintah daerah menyampaikan bahwa regulasi sebelumnya telah diubah dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023, namun belum mengatur secara rinci pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Rancangan perubahan ini menjadi bukti komitmen bersama dalam mengakui hak-hak masyarakat hukum adat, serta menjaga identitas budaya dan tradisi kelompok adat di Kabupaten Nunukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan budaya lokal, serta mendorong keadilan dan kesejahteraan di lingkungan masyarakat adat.

Melalui Raperda ini, pemerintah berharap adanya kejelasan hukum dalam proses pengakuan, perlindungan, serta penentuan kriteria kelompok masyarakat hukum adat yang diakui di wilayah Kabupaten Nunukan.

Sementara itu, terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, pemerintah daerah menyatakan dukungan penuh karena regulasi ini sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan.

Jabbar menyampaikan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan wujud tanggung jawab negara dalam menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum.

“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah mengamanatkan daerah untuk dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD. Karena itu, pembentukan Perda ini menjadi penting agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Ia berharap keberadaan Perda tersebut dapat menjawab kebutuhan masyarakat miskin yang selama ini kesulitan memperoleh akses bantuan hukum, sekaligus memperkuat fungsi pelayanan publik di bidang keadilan sosial.

Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti pembahasan tiga Raperda inisiatif DPRD bersama tim penyusun dari eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

“Pemerintah daerah siap bersinergi dengan DPRD agar penyusunan Raperda ini berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat segera ditetapkan menjadi Perda yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Jabbar.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom