Simp4tik News - Berlakunya surat edaran Gubernur Kalimantan Utara terkait pemotongan gaji ASN sejak bulan Desember, rupanya berimbas pada pengumpulan zakat profesi ASN di Kabupaten Nunukan. Sebelum beredarnya surat tersebut, menurut kepala Baznas ustadz Zahri Fadli, Basnaz Kabupaten Nunukan bisa mengumpulkan sekitar 400 juta rupiah dari ASN non guru dan sekitar 110 juta rupiah dari ASN guru SD dan SMP. 

"Untuk bulan Desember ini tidak ada pengumpulan zakat yang masuk karena sistem yang baru sudah diberlakukan," jelas Zahri.

Oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Nunukan mengundang pihak Baznas, kepala OPD dan staff serta perwakilan Bank Kaltimtara untuk duduk bersama membahas mekanisme pemotongan zakat profesi ASN di Ruang VIP lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (29/12).

Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang atau Lembaga lain. Pekerjaan tersebut mendatangkan profesi (uang) halal dan telah memenuhi nishab atau batas minimum wajib zakat.

Pemotongan gaji untuk zakat profesi sebesar 2,5 persen bagi ASN Kabupaten Nunukan, menurut perwakilan Bank Kaltimtara tersebut, akan dilakukan sesuai persetujuan yang bersangkutan. Caranya, ASN diminta mengisi formulir mengenai pernyataan kesediaan membayar zakat profesi.

Jika pembayar zakat setuju dan bersedia membayar zakat profesi, pihak pemerintah Kabupaten Nunukan kemudian akan memerintahkan lembaga penyimpan uang, dalam hal ini Bank Kaltimtara, untuk memindahkan uang sebesar 2,5 persen secara autodebet dari gaji yang diterima secara rutin setiap bulannya.

“Zakat dapat dikurangi dari penghasilan bruto kena pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto,” ujar Wakil Bupati.

Pengelolaan zakat profesi di antaranya akan digunakan bagi kepentingan sosial dan pendidikan, seperti pemberian beasiswa dan pembangunan rumah layak huni di Kabupaten Nunukan.

Kegiatan harmonisasi ini juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan sosial bagi lansia mandiri tahun anggaran 2022 secara simbolis. Total bantuan Rp45.000.000 bagi 150 orang. Per orang mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000.

Teks/Foto : Asa Zumara, SS (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS