Nunukan, SIMP4TIK – Kejaksaan Negeri Nunukan kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini digelar pada Jumat (8/8/2025) pagi, sekitar pukul 09.30 WITA di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan, Jalan Bharatu M Aldy, Kelurahan Nunukan Selatan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fatoni Hatam, SH., MH, sejumlah pejabat dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut, termasuk Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Setkab Nunukan, H. Abdul Munir, yang hadir mewakili Bupati Nunukan.

Dalam kesempatan itu, H. Abdul Munir juga ikut serta dalam proses pemusnahan barang bukti. Ia tampak melarutkan sabu ke dalam wadah berisi air, menghancurkan ponsel dan alat isap narkoba, serta menimbun pupuk ke dalam tanah yang telah digali sebelumnya. Barang bukti lainnya seperti pakaian, dompet, dan dokumen dibakar di lokasi kegiatan.

Munir menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan menyambut baik pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini, Ia menegaskan bahwa semua barang bukti yang telah diputus pengadilan secara inkrah atau berkekuatan hukum tetap wajib dimusnahkan oleh pihak yang berwenang, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Nunukan.

“Ini adalah contoh nyata bagi masyarakat, bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami dari pemerintah berharap kepada semua pihak, terutama yang masih terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan tindakan ilegal lainnya, agar segera berhenti. Kasihan anak-anak kita dan generasi muda. Kalau mereka tidak kita dukung dengan kegiatan positif, maka ke depan akan sulit membangun daerah ini,” ucap Munir.

Kajari Nunukan, Fatoni Hatam, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.

Selain itu, pemusnahan ini juga mengacu pada tugas dan kewenangan jaksa sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

“Sebanyak 87 perkara dengan status hukum inkrah dimusnahkan dalam kegiatan ini. Jenis barang bukti yang dimusnahkan di antaranya adalah narkotika jenis sabu seberat 10,87 gram dari 43 perkara, 32 alat hisap sabu, 7 unit ponsel dan kartu SIM, 51 dokumen, 27 benda tajam dan tumpul, serta 16 ton pupuk dalam 320 karung. Barang bukti lainnya seperti pakaian, tas, sepatu, dan dompet berjumlah 333 item,” bebernya.

Lanjut Kajari, jenis perkara yang diselesaikan berasal dari berbagai tindak pidana, termasuk narkotika, perlindungan anak, pencurian, penggelapan, penipuan, pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, perdagangan orang, hingga perlindungan pekerja migran.

“Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Narkotika dilenyapkan dengan dilarutkan ke dalam air, sementara barang-barang lain seperti alat hisap, ponsel, dokumen, dan benda tajam dihancurkan dan dibakar. Untuk pupuk, barang bukti dihancurkan dan ditimbun di dalam tanah setelah dicampur air,” ujarnya.

Kejari Nunukan menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen mereka dalam menjalankan proses hukum yang transparan, akuntabel, serta efektif.

“Kejaksaan berharap kegiatan ini juga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kabupaten Nunukan dan mendorong kesadaran kolektif untuk menjauhi berbagai bentuk tindak pidana, terutama narkoba yang terus mengancam masa depan generasi muda,” tutupnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom