Sebatik Utara, SIMP4TIK - Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara melakukan pemusnahan barang kadaluarsa yang ditemukan selama razia produk makanan dan minuman (mamin) di sejumlah toko. Pemusnahan ini dilakukan setelah razia menjelang hari raya Idul Adha menemukan produk mamin yang sudah melewati batas masa pakai. Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 08.00 wita di Kantor Kecamatan Sebatik Utara, Kamis (12/6/2025).

Pemusnahan barang kadaluarsa ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keamanan dan keselamatan konsumen di wilayah Sebatik Utara. 

Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara melakukan razia mamin di sejumlah toko untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang dijual. 

Sesuai dengan surat dari Satpol PP Kabupaten Nunukan yang mengharapkan kepada semua Kasi Trantib di wilayah Sebatik dan Kecamatan lainnya untuk melakukan razia terhadap barang makanan atau sembako di wilayah masing-masing dengan tujuan harapan untuk kenyamanan warga dalam menggunakan bahan-bahan kebutuhan pokok yang tentunya ada beberapa bahan kebutuhan pokok yang tidak sesuai untuk dikonsumsi.

Camat Sebatik Utara menyampaikan, sudah tiga kali dilakukan razia dan alhamdulillah dapat mengamankan beberapa barang kadaluarsa. Harapannya supaya masyarakat terlindungi atas barang-barang yang mereka beli dari pemilik usaha toko dan sebagainya.

"Masyarakat sebagai pelaku usaha tahu yang mana barang harus dijual yang mana barang-barang yang tidak boleh dijual, apalagi yang memiliki batas kadaluarsa atau batas yang tidak boleh dipergunakan karena beberapa waktu lalu memang para penjual ini ada yang terkesan melihat kondisi-kondisi tertentu mereka juga tidak mau rugi sebagai contoh ketika ada barang mereka atau barang sembako mereka yang sudah mau mendekati kadaluarsa, terkadang mereka jual murah kepada pembeli," ujar Camat Sebatik Utara.

"Namun kalau itu dibeli oleh pengecer nanti untuk dijual lagi yang kita khawatirkan adalah proses penjualannya jadi lama sehingga zat lainnya masuk, jadi itulah yang kita harapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang demikian supaya barang yang sudah mau habis itu kalau bisa terjual dan harus terpakai sebelum masa berlakunya, supaya tidak ada hal-hal yang tidak baik yang terjadi pada pembeli atau konsumen, ini yang kita harapkan," tambahnya.

Oleh karena itu dilakukan razia dan hasilnya pada hari ini kita melakukan pemusnahan hasil pengawasan yang dilakukan di beberapa toko sembako maupun warung-warung yang ada di wilayah Kecamatan Sebatik Utara.

Dalam acara pemusnahan beberapa instansi terkait tampak hadir termasuk dari TNI Polri yang mana dihadiri oleh Babinsa dan Babinkamtibmas yang ada di wilayah Kecamatan Sebatik Utara, kemudian dari pihak Puskesmas Sebatik Utara dan dari pihak Karantina yang ada di wilayah kerja Sebatik, kemudian juga dari anggota Satpol PP serta, para pelaku usaha yang barangnya yang tersita karena sudah memasuki atau melewati batas deadline kadaluarsa untuk penggunaan barang-barang yang sudah kadaluarsa.

Pada prosesnya dimulai dari pembukaan oleh protokol kemudian dilakukan dengan doa bersama kemudian baru laporan dari Kasi Trantib terhadap barang-barang yang atau jenis-jenis barang yang sudah kadaluarsa yang diamankan oleh tim razia atau tim pengamanan, jadi cukup banyak jenis barang yang diamankan diantaranya beberapa contoh ada minuman berkarbonat kemudian ada susu, mie Indomie ada juga makanan ringan lainnya termasuk soda dan sebagainya.(*)

 

Teks/Foto : Jefriansyah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK UTARA )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom