Sebatik Utara, SIMP4TIK – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) serta Permendesa Nomor 136 Tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa melaksanakan kegiatan Pendampingan dan Monitoring Pelaporan Keuangan BUMDesMA dan BUMDesMA LKD di Kecamatan Sebatik, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor BUMDesMA Desa Padaidi tersebut dipimpin oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Hj. Rahmawati, S.I.P, dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan pengelola BUMDesMA serta BUMDesMA LKD se-Kecamatan Sebatik.

Dalam kegiatan ini, para pengurus mendapatkan pelatihan serta pengenalan aplikasi akuntansi BUMDesa berbasis Excel. Aplikasi ini dinilai memiliki banyak keunggulan, antara lain mudah ditemukan, mudah dipelajari, mudah digunakan, hemat biaya, serta mendukung kemandirian pengelolaan tanpa ketergantungan pada pihak luar.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman tentang penyusunan bagan akun yang bertujuan untuk:

Menyeragamkan pencatatan atas transaksi keuangan, Mempermudah dan mempercepat proses pembukuan, Memudahkan penyusunan laporan keuangan seperti neraca dan laporan laba rugi, serta Mempercepat proses penggabungan laporan keuangan (konsolidasi) antar BUMDesa/BUMDesMA.

Dalam kesimpulannya, Hj. Rahmawati menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan penilaian sistematis terhadap pelaksanaan pembukuan dan pelaporan keuangan BUMDesa, meningkatkan pengawasan dan evaluasi kinerja BUMDesMA serta BUMDesMA LKD, serta memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.

Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pendampingan langsung kepada pengurus BUMDes agar mampu menyusun laporan keuangan sesuai dengan Permendesa Nomor 136 Tahun 2022, sehingga pengelolaan BUMDes di Kecamatan Sebatik dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan.(*)

Teks/Foto : Jefriansyah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK UTARA )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom