Sebatik, SIMP4TIK - Sesuai dengan peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor 33 tahun 2017 tentang penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2018, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Melakukan Pendampingan penerapan BLUD di Kabupaten Nunukan Tahun 2024.
BLUD merupakan suatu pola untuk pengelolaan keuangan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam penerapan BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, prinsip kinerja badan layanan umum daerah pada unit pelaksana teknis yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan.
Puskesmas sebagai salah satu UPTD dan fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat menerapkan BLUD sebagai upaya percepatan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan sumber daya manusia di puskesmas untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik.
Ditetapkan keputusan kepala dinas kesehatan p2kb tentang tim Pembina cluster binaan (TPCB), terbagi menjadi tiga tim yaitu di tim pertama untuk wilayah puskesmas nunukan, nunukan timur, binusan, seimanggaris, long layu, long bawan, tim kedua untuk wilayah puskesmas sedadap, setabu, sungai tewan, sei nyamuk, setara, aji kuning dan tim ketiga untuk wilayah puskesmas sanur, pembeliangan, atap, tanjung harapan, mansalong, binter.
Saat ini dilakukan pendampingan di puskesmas setabu, sungai taiwan dan sungai nyamuk pada 26 sampai dengan 28 maret 2024 dan puskesmas nunukan dan nunukan timur 27 maret 2024, kemudian untuk wilayah sanur, pembeliangan akan di lakukan pendampingan setelah lebaran.
Pendampingan ini bermaksud untuk mendampingi puskesmas dalam menyusun dokumen sebagai persyaratan administratif seperti surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, dokumen pola tata kelola puskesmas, dokumen renstra, dokumen SPM, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan dn laporan audit terakhir.
Teks/Foto : Putri Sartika Dewi Permata Sari (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom