NUNUKAN, SIMPATIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan bersama DPRD Nunukan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos, dan Ketua dan Wakil DPRD Nunukan, Hj. Leppa, dan Ir. Arpiah ST dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun 2024–2025, Kamis (28/8/25) malam.
Rapat paripurna yang berlangsung di kantor DPRD Nunukan tersebut dihadiri Plt. Sekda Nunukan, Jabbar, Wakil Ketua DPRD Arpiah, 22 anggota DPRD, Forkopimda, serta para asisten dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), suasana rapat berjalan khidmat dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Perubahan APBD 2025.
Dalam pendapat akhir Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Nunukan, Hermanus,S.Sos, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas komitmen dalam menyelesaikan tahapan pembahasan hingga tercapai persetujuan.
Ia menilai proses pembahasan berjalan konstruktif dengan masukan yang memperkaya substansi dokumen anggaran.
“Kami sangat mengapresiasi semua masukan, saran, dan pendapat dari DPRD. Ke depan, tata kelola penyelenggaraan pemerintahan akan terus kita perbaiki agar lebih efektif, efisien, produktif, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat dengan fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada,” kata Hermanus.
Wakil Bupati Nunukan menyampaikan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan sebuah keharusan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Menurutnya, kolaborasi itu menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Inilah yang kita harapkan dapat menciptakan pemerintahan yang berkualitas dan berorientasi pada kinerja ke depan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama, Hermanus menjelaskan bahwa Raperda Perubahan APBD 2025 akan segera disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dievaluasi.
Tahap evaluasi dianggap penting agar setiap aspek dalam dokumen anggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Evaluasi tersebut bertujuan memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, baik aspek teknis, material, maupun legalitas,” jelasnya.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar penyempurnaan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Proses tersebut diakhiri dengan keputusan pimpinan DPRD Nunukan sebagai bentuk legalitas final sebelum implementasi di lapangan.
Dengan persetujuan tersebut, Pemkab Nunukan berharap pelaksanaan program pembangunan pada sisa tahun anggaran dapat berjalan lebih optimal.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin fiskal sekaligus memastikan belanja daerah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom