SIMP4TIK News - Ramainya alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye terpasang di bibir jalan mendapatkan perhatian penegak perda. Apalagi, pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu Nunukan telah menegaskan masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Kasat Pol PP Nunukan Mesak Adianto menyampaikan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye sudah dilakukan pada 9 Oktober 2023. Selanjutnya, untuk penertiban alat peraga yang masih terpasang pihaknya masih menunggu permintaan dari Bawaslu Nunukan. Sebab, Satpol PP sifatnya memberikan pendampingan ke Bawaslu Nunukan.

"Jika dari Bawaslu Nunukan sudah menetapkan waktu penertiban kami akan siap. Karena kami memberikan pendampingan dalam pengamanan. Ketika ada permintaan Bawaslu Nunukan kami laksanakan," ujar Mesak Adianto.

Pelaksanaan penertiban nantinya akan sama dengan pola penertiban yang dilakukan sebelumnya. Penertiban berlangsung serentak di seluruh kecamatan di Nunukan. Alasannya, pelaksanaan pesta demokrasi dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Artinya, seluruh kecamatan wajib melakukan penertiban yang dinilai melanggar aturan. 

"Ini kita Instruksi ke seluruh personel di Kecamatan untuk bersama-sama melakukan penertiban alat peraga yang mengandung unsur kampanye," tutupnya.

Teks/Foto : Andi Tirta Yudistira (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom