Nunukan, SIMP4TIK – Masih banyak pengendara di Nunukan yang melanggar aturan lalu lintas, terutama saat menghadapi lampu merah, hal ini menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan bersama Forum Lalu Lintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, H. Muhammad Amin, SH, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Mahyuddin, ST, menyampaikan bahwa kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas masih rendah, terutama saat melintasi lampu lalu lintas atau APILL.
“Banyak pengendara yang tidak berhenti saat lampu merah menyala, padahal itu jelas melanggar aturan, termasuk yang langsung belok kiri tanpa melihat rambu tambahan,” ujar Mahyuddin, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib mematuhi lampu lalu lintas. Jika lampu merah menyala, maka pengendara harus berhenti, kecuali jika terdapat rambu tambahan yang memperbolehkan belok kiri langsung.
“Kalau tidak ada tanda yang memperbolehkan belok kiri saat lampu merah, maka pengendara tetap wajib berhenti,” jelasnya.
Dishub bersama Satlantas Polres Nunukan sudah membahas langkah penegakan aturan ini, dalam waktu dekat, penindakan berupa tilang akan diberlakukan bagi pengendara yang masih melanggar.
“Namun sebelum penilangan dilakukan, kami akan sosialisasikan dulu ke masyarakat. Kami akan turun langsung ke lapangan, bisa lewat pembagian brosur, spanduk, atau penyuluhan,” katanya.
Saat ini, pihaknya sedang menyusun metode sosialisasi yang paling efektif agar bisa menjangkau masyarakat secara luas.
“Kami tidak ingin masyarakat kaget. Edukasi akan kami utamakan lebih dulu, baru kemudian penindakan,” tutup Mahyuddin.(*)
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom