DPRD, SIMPATIK – Komisi I DPRD Nunukan yang diwakili Sekretaris Komisi, Muhammad Mansur, menyambangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Senin (19/1/26).
Kunjungan ini menjadi bagian dari agenda pendalaman kebijakan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang telah berjalan di sejumlah daerah.
Mansur mengatakan, Balikpapan dipilih sebagai daerah rujukan setelah sebelumnya Komisi I DPRD Nunukan melakukan studi ke Kota Makassar, dua kota tersebut dinilai memiliki pengalaman berbeda dalam menata peredaran minol di wilayah perkotaan dengan dinamika sosial yang cukup kompleks.
“Referensi yang kami dapatkan di daerah akan jadi bahan perbandingan. Dua kota ini kami lihat punya pendekatan berbeda, dan itu bisa dikolaborasikan agar sesuai dengan kondisi Nunukan,” ujar Mansur
Menurutnya, Balikpapan menarik dipelajari karena merupakan kota penyangga Ibu Kota Nusantara dengan mobilitas penduduk yang tinggi, kondisi ini membuat pengawasan ketertiban umum, termasuk peredaran minol, menuntut sistem kerja yang sigap dan terukur.
“Kami ingin melihat bagaimana pola kerja di lapangan, bukan hanya aturan di atas kertas,” tambahnya.
Ia menilai, kebijakan pengendalian minol tidak bisa disalin mentah-mentah antar daerah, karakter wilayah perbatasan seperti Nunukan membutuhkan penyesuaian, baik dari sisi regulasi, personel, maupun dukungan anggaran.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan, S.STP, memaparkan kondisi internal instansinya.
Ia menyebutkan, anggaran Satpol PP Kota Balikpapan pada tahun berjalan berada di kisaran Rp42 miliar, dengan sekitar 75 persen terserap untuk belanja gaji dan honorarium.
Yosep juga memaparkan tantangan pengawasan wilayah yang cukup luas, Kota Balikpapan memiliki area sekitar 302 kilometer persegi yang terbagi dalam enam kecamatan dan 34 kelurahan.
Mantan Kabag Humas Protokol Sekretariat DPRD Kota Balikpapan ini mengakui, Keterbatasan personel membuat pola penempatan satu anggota di setiap kelurahan tidak lagi optimal, sehingga Satpol PP memanfaatkan dukungan Linmas.
“Linmas kami tempatkan tiga orang di tiap kelurahan dan lima orang di kecamatan, linmas membantu deteksi awal gangguan ketertiban, termasuk laporan cepat jika terjadi kondisi darurat, saat ini, jumlah Linmas yang didukung melalui skema penggantian uang transport hampir mencapai 100 orang.” kata Yosep.
Ia menambahkan, Satpol PP Balikpapan menjalankan pelayanan 24 jam melalui unit patroli dan Unit Reaksi Cepat (WRC). Unit patroli beranggotakan 30 personel dengan sistem dua shift, sementara WRC berjumlah 11 personel yang bersifat siaga penuh.
“Begitu ada laporan masyarakat, tim langsung bergerak,” ujarnya.
Dari sisi inovasi, Yosep menjelaskan adanya pengamanan simpang jalan dan pemanfaatan kamera pengawas. Personel Satpol PP ditempatkan di simpang strategis pada jam-jam sibuk, serta didukung akses tampilan CCTV milik Dinas Perhubungan yang terhubung ke Pos WRC agar pantauan visual terhadap potensi gangguan bisa cepat respon.
Paparan tersebut menjadi catatan penting bagi Komisi I DPRD Nunukan, Mansur menilai, pengalaman Kota Makassar dan Kota Balikpapan memberi gambaran tentang kebutuhan sumber daya, sistem kerja, hingga penyesuaian peraturan daerah, terutama terkait penertiban minol.
“Ini akan kami bawa ke pembahasan lanjutan di DPRD, agar regulasi yang disusun benar-benar relevan dengan kondisi Nunukan,” pungkasnya.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom