SIMP4TIK News - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan meraih nilai Kepatuhan Pelayanan Publik dengan nilai Kepatuhan Tertinggi se-Kalimantan Utara tahun 2022 dengan nilai 90,33 nilai kategori Kategori A , dengan opini Kualitas Tertinggi.
Hasil penilaian ini telah dirilis Ombusdman RI Perwakilan Kalimantan Utara pada Senin (20/2) di Ruang Serba Guna Kantor Gubernur Kaltara di depan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Propinsi, Pejabat Ombudsman Perwakilan Kaltara, Asisten Pemerintahan dan perwakilan Kabupaten dan Kota se Kaltara.
Prestasi yang diraih DPMPTS Nunukan ini pada kategori unit layanan substansi perizinan dengan nilai jauh lebih tinggi dari kategori layanan yang lain. Seperti layanan substansi kesehatan Jasa Publik di raih Puskesmas Tanjung Selor Kabupaten Bulungan (88,41), Layanan Substansi Administrasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau (87,34).
Kategori Layanan Substansi Pendidikan diraih Dinas Kesehatan Propinsi Kaltara (86,69), Substansi Administrasi Kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tarakan (86,42} dan Layanan Substansi Sosial oleh Dinas Sosial Kota Tarakan (86,27).
Atas prestasi itu kepada SIMP4TIK News Kepala Bagian Oreganisasi Setda Kabu[paten Nunukan Harman SIP MAP melaporkan DPMPTSP Kabupaten Nunukan kembali mendapatkan piagam penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Kaltara.
"Penghargaan ini diserahkan Gubernur Kaltara Bapak Zainal Arifin Paliwang yang juga disaksikan Wakil Gubernur Bapak Yansen TP, Sekertaris Propinsi, dan Asisten 1 Bapak Datu Iqro serta dari Ombudsman RI dan utusan dari Kabupaten/Kota se kaltara," katanya.
Kendati DPMPTSP sukses memperoleh nilai tertinggi menurut Harman, penilaian secara keseluruhan belum bisa mengungkit nilai Kabupaten Nunukan ke tempat yang tertinggi karera secara kumulatif Kabupaten Nunukan masih berada pada posisi keempat.
"Secara Kumulatif, tingkat kepatuhan Kabupaten Nunukan berada di peringkat keempat se Kaltara setelah : Pemkot Tarakan, Pemkab. Malinau, Pemkab Bulungan. Berada di peringkat kelima, Pemprov Kaltara lalu keenam adalah Kab. Tana Tidung," ungkap Harman.
Berdasarkan penilaian Ombudsman RI dari tujuh instansi pelayanan publik yang dinilai di Kabupaten Nunukan, lima instansi mendapatkan nilai hijau yaitu DPMPTSP (90,33), Puskesmas Nunukan (84,94), Dinsos (84,72), Disdik (83,20), Puskesmas Sedadap (82,64) dan dua mendapatkan nilai kuning yaitu Disdukcapil (75,09) dan Dinas Kesehatan (72.27).
Harman menjelaskan Disduk Capil dan Dinas Kesehatan masih berada pada zona kuning disebabkan dalam melakukan pelayanan dihadapkan pada keterbatasan kompetensi dan belum melengkapi dokumen sebagai eviden atau bukti nyata yang dipersyaratkan pada layanan.
"Untuk Disduk Capil lebih pada kurangnya kompetensi Front Office, perlunya perhatian yang lebih serius di tingkat pimpinan dan keterbatasan sarana dan prasarana serta pengelolaan pengaduan sedangkan untuk Dinkes Kurangnya kompetensi SDM, SOP yang belum ditetapkan dengan Keputusan Kadis dan belum lengkap dan penanganan pengaduan yang belum berjalan sesuai standar," jelas Harman.
Harman menambahkan persoalan administrasi dan sdm pelayanan sudah sering disampaikan Bupati maupun Wakil Bupati disetiap rapat yang dilakukan sepetti SDM yang bertugas pada fronf office dan SOP untuk dibenahi. Sedangkat yang terkait dengan sarana prasarana diakui Harman juga menjadi penyebab rendahnya nilai pada penilaian Ombudsman.
"Untuk penilaian ke depan, kami berharap arahan dari Bupati termasuk dari Ombudsman segera ditindaklanjuti agar penilain layanan publik kita dari Ombudsman bisa lebih baik dari tahun ini," harap Harman.(*)
Data/Foto : Harman SIP MAP (Kabag Organisasi)