Lumbis, SIMP4TIK — Bertempat di Aula Kantor Camat Lumbis, Pemerintah Kecamatan Lumbis melaksanakan kegiatan penyerahan upah tukang 100 persen untuk Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Penyerahan upah tersebut diberikan kepada 11 penerima manfaat setelah seluruh pekerjaan rehabilitasi rumah dinyatakan selesai 100 persen, Rabu (14/1/2026).

Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini merupakan salah satu program unggulan Bupati Nunukan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan. Program ini dilaksanakan dengan prinsip tepat sasaran dan akuntabel pada setiap tahapan pelaksanaannya.

Dalam pelaksanaannya, program RTLH di Kecamatan Lumbis selalu diawasi dan didampingi secara langsung oleh staf Kecamatan Lumbis. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga hasilnya dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat penerima.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Lumbis, Fajar Budhayanto, menyampaikan harapannya agar program ini dapat terus berjalan dengan lancar dan berkelanjutan. Ia juga berharap program rehabilitasi rumah ini ke depannya dapat menjangkau masyarakat lain yang belum tersentuh bantuan, melalui pelaksanaan program secara bergulir atau bergantian.

Penyerahan upah kerja atau upah tukang sebesar 100 persen ini dilakukan setelah pekerjaan rehabilitasi rumah selesai sepenuhnya, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin transparansi dan kepastian bagi para penerima manfaat serta pelaksana pekerjaan.(*)

Teks/Foto : RATNAWATI (Tim Publikasi KECAMATAN LUMBIS )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom