Nunukan, SIMP4TIK - Memasuki hari kedua kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tahun 2024, peserta bimtek di menerima beberapa materi. 

Penatausahaan pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh para bendahara merupakan salah satu aktivitas penting dalam rangka mewujudkan terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien dan efektif. 

“Dengan begitu, diperlukan suatu bimbingan teknis yang dapat memantapkan pemahaman mengenai pelaksanaan tugas-tugas para bendahara baik bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkap Taharuddin saat ditemui diruang diklat BKPSDM, Selasa (20/2/2024).

Taharuddin sebagai penyuluh anti korupsi mengatakan dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 terkait pedoman pengelolaan keuangan daerah ada tugas dan wewenang bendahara, bagaimana bendahara itu tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa secara langsung dan bagaimana bendahara bisa menolak pembayaran atas permintaan PA yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami didalam pengadaan barang dan jasa bendahara itu sebenarnya fungsinya sebatas pembayaran. Dimana ada pengadaan barang dan jasa, bendahara ada ketika muncul tagihan yang telah disetujui oleh PPTK meskipun tidak serta merta langsung disetujui,” tambahnya.

Taharuddin akui bahwa semua peserta yang hadir begitu antusias. Sejak pagi hingga materi selesai tidak ada kendala sama sekali pada pemaparan materi.

“Alhamdulillah, semua antusias dalam prosesnya. Sekitar jam 10 sampai jam 3 sore berlangsung efektif ya,” imbuhnya.

 

Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom