Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberdayakan masyarakat. Elemen utama dari proses pemberdayaan masyarakat adalah pemberdayaan dan peningkatan kapasitas masyarakat. Kedua elemen ini tidak dapat dipisahkan, karena hasil tidak akan optimal jika masyarakat memperoleh kekuasaan tetapi tidak atau belum dapat menggunakannya (Darmansyah et al., 2014).
Pertambahan penduduk, jika tidak didukung oleh peningkatan sumber daya manusia, dapat menimbulkan kemiskinan dan pengangguran. Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian dari pengangguran tersebut merupakan lulusan perguruan tinggi. Karena jumlah tenaga kerja yang besar, persaingan di lapangan pekerjaan tinggi, tetapi pekerjaan yang tersedia terbatas dan tidak sesuai dengan keterampilan yang tersedia. Maka dari itu Pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahannya dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembangunan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi guna terciptanya kesejahteraan masyarakat luas (Jusnaeni, 2017)
Pemerintah dapat juga melakukan pembinaan terhadap organisasi masyarakat yang dapat berfungsi memudahkan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat dalam melakukan hal-hal lain guna meningkatkan kebrhasilan pembangunan. Keberadaan pemerintah merupakan salah satu unsur dari tiga unsur penting berdirinya sebuah negara modern, disamping rakyat dan wilayah. Oleh rakyat yang bersangkutan, sebuah organisasi pemerintah diberikan kekuasaan (power) untuk menjalankan pemerintahan guna melayani kepentingan rakyat sebagai salah satu tugas pokoknya.
Dalam menjalankan tugas tersebut sebuah pemerintah harus mendasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku agar tercapai ketertiban dalam proses pelaksanaannya. Inilah salah satu ciri sebuah pemerintah modern yang membedakan dengan sebuah organisasi pemerintah tradisional yang acuannya bukan rule of law tetapi sebuah kekuasaan atau kekuatan (Karbulah, 2019).
Berbagai model pemberdayaan masyarakat tidak lepas dari peran pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat dalam dinamika pembangunannya. Dari sekian banyak program yang diluncurkan, sebagian besar membahas aspek kemandirian finansial. Hal ini sejalan dengan arah pemberdayaan masyarakat untuk membebaskan masyarakat dari belenggu kemiskinan dan keterbelakangan. Tingkat pemberdayaan ekonomi ini dimaknai sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri dan efisien adalah melalui pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM). Sebagai pemegang kebijakan (regulator), penggerak (dinamisator) dan fasilitator, pemerintah tentunya memegang peranan penting dalam upaya pemberdayaan masyarakat melalui UKM.
Dengan adanya peran dari pemerintah, pemberdayaan pada masyarakat dapat dilakukan sebagai jalan dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Pemberdayaan atau empowerment merupakan bagian konsep pembangunan masyarakat dalam bidang ekonomi dan politik yang bercirikan people centered, participatory, empowering, and sustainable, atau dengan kata lain pemberdayaan yakni upaya membangun daya masyarakat dengan mendorong, memberikan motivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi diri yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya ke arah yang positif. Dalam istilah pembangunan, sebenarnya diartikan sebagai upaya melibatkan masyarakat dan memberikan tanggung jawab yang jelas kepada masyarakat untuk mengelola pembangunan untuk kepentingan kesejahteraan.
DAFTAR PUSTAKA
Darmansyah, Badjido, M.Y., dan Samad, A. (2014). Peran PemerintahDaerah Dalam Pemberdayaan Masyarakat Petani Kakodi Desa Kayungan Kecaamatan Malunda Kabupten Majene. Otoritas Jurnal Pemerintah. Vol. IV. No. 1.
Jusnaeni,Sri. 2017. Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sektor Petanian. Universitas Hasanuddin Makassar.
Karbulah. Yaya dan Aliyudin. (2018). Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Tani. Tamkin: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam. Volume 3. Nomor 1.
Teks/Foto : Asa Zumara, SS (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Asa Zumara, SS