DPRD, SIMPATIK - Selain di Kantor Satpol PP, Komisi I DPRD Nunukan juga menyambangi DPRD Kota Makassar, menggali informasi terkait penerapan Peraturan Daerah terkait pengawasan dan peredaran minuman beralkohol.
Kunjungan ini diarahkan pada praktik pengendalian minol yang telah berjalan di Makassar yang dinilai relevan untuk diterapkan di Kabupaten Nunukan.
Komisi I DPRD Nunukan diwakili, Sekretaris Komisi I, Muhammad Mansur, mengkonsultasikan perda nomor 4 tahun 2014 yang dijadikan dasar pengawasan minuman beralkohol tersebut yang dihadiri anggota DPRD dan staf persidangan sekretariat DPRD Kota Makassar yang terlibat dalam perumusan perda yang dimaksud.
Dalam pertemuan itu, Muhammad Mansur, mempertanyakan mekanisme pengawasan distribusi, pengaturan izin penjualan, hingga pola koordinasi lintas instansi, termasuk sistem pendataan pelaku usaha dan pengawasan lapangan.
“Kami melihat bagaimana aturan ini diterapkan secara teknis, mulai dari perizinan sampai pengawasan di lapangan. Banyak catatan yang bisa kami bawa pulang untuk disesuaikan dengan kondisi Nunukan,” kata Muhammad Mansur.
Selain Perda minol, Sekretaris Komisi I DPRD Nunukan juga mengkonsultasikan penerapan Peraturan Daerah Perlindungan Guru yang telah diberlakukan di Kota Makassar.
Pembahasan ini mencakup aspek hukum, skema pendampingan, serta peran pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik.
Menurut Mansur, perlindungan guru tidak hanya bicara soal sanksi hukum, namun juga pencegahan konflik di lingkungan pendidikan.
“Perda Perlindungan Guru di Makassar memberi ruang pendampingan saat guru menghadapi persoalan hukum atau tekanan sosial. Ini penting kami pelajari,” katanya.
Pihak DPRD Kota Makassar menjelaskan bahwa perda tersebut disusun melalui kajian dengan melibatkan organisasi guru, akademisi, serta aparat penegak hukum.
Implementasinya didukung dengan unit layanan pengaduan dan koordinasi cepat saat terjadi persoalan di sekolah.
Diskusi berlangsung dinamis dengan pertukaran pandangan, Komisi I DPRD Nunukan mencatat sejumlah pasal yang dinilai adaptif untuk daerah perbatasan, terutama terkait pengawasan minol yang kerap masuk melalui jalur ilegal.
“Kondisi Nunukan berbeda karena berbatasan langsung dengan negara lain. Pengawasan minol perlu pengaturan yang tegas sekaligus realistis,” tambahnya.
Hasil konsultasi ini akan dirangkum sebagai bahan pembahasan internal Komisi I DPRD Nunukan, catatan tersebut selanjutnya menjadi referensi dalam penyempurnaan regulasi daerah agar pengawasan minol dan perlindungan guru berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Melalui kunjungan ini, Komisi I DPRD Nunukan berharap lahir regulasi yang aplikatif dan mudah dijalankan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha, tenaga pendidik, dan masyarakat luas di Kabupaten Nunukan.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom