DPRD, SIMPATIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyampaikan jawaban atas tanggapan Pemerintah Daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (5/11/2025).

Penyampaian jawaban tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dr. Andi Muliyono, SH, MH.

Dalam kesempatan itu, DPRD Nunukan mengapresiasi Pemerintah Daerah yang telah memberikan tanggapan konstruktif terhadap tiga Ranperda inisiatif.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah atas tanggapan dan masukan yang membangun demi penyempurnaan Ranperda,” ujar Andi Muliyono dalam rapat paripurna tersebut.

Adapun tiga Ranperda inisiatif DPRD yang menjadi pembahasan yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Polisitisi partai Gerindra ini, menjelaskan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 diperlukan sebagai konsekuensi dari pemekaran wilayah Kecamatan Krayan yang kini terbagi menjadi lima kecamatan.

Menurutnya, perubahan ini penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh yang wilayah adatnya tersebar di beberapa kecamatan hasil pemekaran.

“Meskipun wilayah adat tidak berbasis pada batas administratif pemerintahan, perubahan perda ini diperlukan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh,” ungkapnya.

Ia menambahkan, revisi ini akan menyesuaikan pasal-pasal dalam perda lama, khususnya Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 1.

DPRD juga menegaskan pentingnya pemetaan partisipatif wilayah adat dalam penyusunan kebijakan hukum daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, masyarakat memiliki peran penting dalam penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah.

Dengan melibatkan masyarakat adat, batas-batas wilayah adat dapat diakui secara legal dan terhindar dari potensi konflik.

Jawaban atas Ranperda kedua, DPRD menyatakan bahwa perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 diarahkan untuk memperkuat aspek pengakuan, perlindungan hak, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

DPRD menilai pengaturan sebelumnya belum komprehensif dalam mengatur keberadaan masyarakat hukum adat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, DPRD juga mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Dalam peraturan tersebut diatur proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan masyarakat adat oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi panitia masyarakat hukum adat. Prosedur ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pengakuan masyarakat adat di tingkat kabupaten.

Sementara itu, terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, DPRD menyetujui pendapat Pemerintah Daerah yang menekankan bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi.

“Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Nunukan,” tegas Andi Muliyono.

Ia menambahkan, dengan hadirnya regulasi ini, DPRD dan Pemerintah Daerah berharap tercipta keadilan sosial yang merata serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum yang berkeadilan.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom