SIMP4TIK News - Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani menyebut angka perkawinan anak usia dini di Kabupaten Nunukan tinggi di tahun 2022.
Berdasarkan Data Dispenasi Perkawinan Anak yang diterbitkan oleh DSP3A Kabupaten Nunukan pada tahun 2021 sebanyak 9 sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 23.
Faridah menuturkan, masih banyak anak yang menikah diusia dini belum terdata, hal tersebut dapat dilihat dari data Ibu hamil dan persalian usia remaja dari Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan.
" Data ibu hamil usia remaja tahun 2021 sebanyak 387, dab tahun 2022 sebanyak 331, sedangkan jumlah persalinan remaja tahun 2021 sebanyak 253, dan di tahun 2022 meningkat menjadi 260," terang Faridah, Rabu (1/2/2023).
Menurut Faridah hal ini harus disikapi oleh stakeholder terkait dan juga seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan, agar menjadi perhatian bersama.
"kalau dibiarkan berlarut larut dampaknya akan, mempengaruhi banyak aspek seperti kesehatan dan pendidikan, sementara masih banyak yang tidak terdata, namun meningkatnya kelahiran anak yang juga ibunya masih dibawah umur," ujar Faridah.
Sehingga DSP3A Kabupaten Nunukan, melakukan upaya untuk menekan dan mencegah perkawinan anak di Kabupaten Nunukan dengan pembentukan tim Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dari tingkat desa/kelurahan dan Kecamatan.
dan Pembentukan Forum Anak baik di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten.
"Kita mengajak dan melibatkan unsur-unsur pemerintah dan unsur masyarakat, untuk bersama-sama memperhatikan persoalan ini, sehingga diharapkan dapat menekan angka perkawinan dini," imbuh Faridah.
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom