SIMP4TIK News - Dengan melihat kondisi perekonomian yang masih mengalami pemulihan pasca pandemi Covid-19 ditambah dengan konstelasi geopolitik, menyebabkan Indonesia masih menghadapi resiko ketidakpastian namun tetap terus menjaga optimismenya. APBN sebagai instrumen kebijakan fiskal, dirancang sebagai shock absorber untuk merespons ketidakpastian tersebut. Maka dari itu, Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Kalimantan Utara mengadakan Konferensi Pers Kinerja APBN Semester I Tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula KPPN Nunukan, Kamis (27/7).

Sebagai moderator, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Lingkup Provinsi Kalimantan Utara, Sako mengatakan APBN tahun 2023 difokuskan pada 5 (lima) pokok kegiatan yaitu peningkatan kualitas SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur prioritas, reformasi birokrasi, revitalisasi industri, serta pembangunan dan pengembangan ekonomi hijau. Untuk mendorong efektivitas pelaksanaan kebijakan fiskal tahun 2023, dibutuhkan keberlanjutan reformasi struktural yang didukung oleh reformasi kebijakan fiskal yang komprehensif melalui optimalisasi pendapatan negara, penguatan kualitas dan efisiensi belanja negara, serta keberlanjutan pembiayaan anggaran.

Kepala KPPN Tarakan Joko Santoso menyampaikan paparan terkait Alokasi APBN TA. 2023 di wilayah se-Provinsi Kaltara mencapai Rp.12,42 Triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp3,93 T (32%) dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp8,48 T (68%). Peningkatan Belanja Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2023 sebesar 26,6% dan peningkatan Belanja Dana Desa sebesar 0,95% yang diarahkan untuk mendukung kebijakan TKD T.A. 2023 yang difokuskan untuk meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah, memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terukur, akuntabel dan transparan, meningkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power) dengan tetap menjaga iklim kemudahan berusaha, kesejahteraan masyarakat investasi dan mendorong pembiayaan keterbatasan kebutuhan percepatan pembangunan.

Pada kesempatan yang sama, Plh. Kepala Bea Cukai Nunukan Sri Hardi, mengungkapkan realisasi penerimaan bea dan cukai merupakan realisasi penerimaan neto yang terdiri dari bea masuk, bea keluar dan cukai termasuk sanksi, denda administrasi, serta pungutan lainnya dengan memperhitungkan adanya restitusi. Restitusi adalah pengembalian atas kelebihan pembayaran bea masuk, bea keluar dan cukai, serta sanksi administrasi berupa denda atau bunga dalam rangka kepabeanan dan cukai.

Sri Hardi menambahkan, selain penerimaan kepabeanan dan cukai, KPPBC TMP B Tarakan dan KPPBC TMP C Nunukan melakukan pungutan terhadap Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Ekspor sebesar Rp243.943.875.000 pada Semester I TA 2023, sehingga total penerimaan negara yang dikelola sebesar Rp252.491.993.000 (Semester I TA 2023).

Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom