SIMP4TIK News - Usai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Periode Pertama pada November 2021 lalu. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan kembali akan menggelar Pilkades serentak Periode Kedua Kabupaten Nunukan tahun 2023.
Jika tidak ada aral melintang, perhelatan Pilkades serentak tahun ini, jadwal pelaksanaannya akan berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2023 pada 14 desa yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan.
Masing-masing desa yang akan melaksanakannya, 3 desa di Kecamatan Sebatik, 3 desa di Kecamatan Sebatik Tengah, 2 desa di Kecamatan Sebatik Utara, 2 desa di Kecamatan Sebatik Timur, 1 desa di Kecamatan sebatik Barat. Selebihnya, masing-masing satu desa di Kecamatan Tulin Onsoi, di Kecamatan Sei. Menggaris dan di Kecamatan Krayan Timur.
Dari jumlah tersebut, kandidat terbanyak berada di Desa Sungai Limau di Kecamatan Sebatik Tengah. Jumlah figur yang akan bertanding memperebutkan jabatan Kades di desa ini sebanyak 5 orang. Sedangkan jumlah kandidat terkecil ada pada beberapa desa dengan jumlah 2 orang kandidat.
Menurut pejabat Fungsional Swadaya Masyarakat Ahli Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Akib Makmur, proses Pilkades serentak tahun 2023 di Kabupaten Nunukan ini sudah disosialisasikan sejak beberapa bulan lalu.
“Secara marathon kegiatan sosialisasi kamu mulai dari kecamatan-kecamatan yang ada di wilayah Pulau Sebatik, yaitu Kecamatan Sebatik, Sebatik Tengah, Sebatik Utara, Sebatik Timur dan Sebatik Barat,” terang Akib Makmur, Senin (3/7).
Kegiatan sosialisasi yang dimulai sejak tanggal 6 Maret 2023 lalu tersebut dilanjutkan pada desa-desa yang juga melaksanakan Pilkades Serentak Tahun 2023 di Kecamatan Sei. Menggaris, Kecamatan Tulin Onsoi dan Kecamatan Krayan Timur.
Perkembangan terbaru dari kegiatan ini, masih seperti yang disampaikan Akib Makmur, pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas peserta calon Kepala Desa sebelum nama-nama kandidat yang valid untuk mengikutinya ditetapkan.
DPMD Kabupaten Nunukan akan mengumumkan penetapan nama peserta calon Kepala Desa yang berhak mengikuti ajang Pilkades tersebut mulai tanggal 10 hingga tanggal 16 Juli 2023 mendatang.
Setelah tanggal 16 Juli 2023 tersebut, kegiatan pengundian nomor urut seluruh kandidat pada setiap desa akan dilangsungkan selama tiga hari berturut-turut, sejak tanggal 17 hingga tanggal 19 Juli 2023.
Selama lebih kurang satu bulan berikutnya, proses pencetakan kertas surat suara hingga pendistribusiannya akan dilakukan sejak tanggal 20 Juli sampai tanggal 21 Agustus 2023.
Kepada masing-masing kandidat diberikan kesempatan masa untuk melakukan kampanye di tengah masyarakat pada hari sabtu tanggal 22 Agustus 2023 hingga dilanjutkan dengan pelaksanaan Pilkades pada Senin 28 Agustus 2023.
Data lengkap masing-masing desa dan jumlah figur pada pelaksanakan Pilkades Serentak Tahun 2023 ini, adalah 3 desa di Kecamatan Sebatik, Desa Sei Manurung (3 calon), Desa Padaidi (2 calon) dan Desa Balansiku (4 calon).
Dua desa di Kecamatan Sebatik Tengah, desa Sungai Limau (5 calon), Desa Maspul (3 calon) serta Desa Bukit Harapan (3 calon). Dua Desa di Kecamatan Sebatik Utara, Desa Seberang (2 calon) dan Desa Lapri (2 calon).
Di Kecamatan Sebatik Timur, ada dua desa yang menyelenggarakan, masing-masing Desa Tg. Harapan (2 calon) dan Desa Bukit Aru Indah (3 calon)
Satu-satunya desa di Kecamatan Sebatik yang menggelar perhelatan Pilkades serentak tahun 2023 kali ini hanya Desa Bambangan dengan 3 orang calon yang akan maju bertanding.
Masing-masing diikuti oleh 2 orang peserta Pilkades juga berlangsung di Desa Sanur Kecamatan Tulin Onsoi, Desa Sekaduyan Taka di Kecamatan Sei. Menggaris dan desa Pa Raye di kecamatan Krayan Timur.
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom