Nunukan, SIMP4TIK – Ketua Pokja IV, Isnar Masalaty Pratiwi, dalam penyampaiannya memaparkan dasar hukum pelaksanaan Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Dasar hukum tersebut antara lain Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaan dari Perpres tersebut.

Isnar menjelaskan, sesuai dengan ruang lingkup Pokja IV dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2020, terdapat tiga fokus utama, yakni kesehatan, lingkungan, dan perencanaan sehat.

Pada bidang kesehatan (Pasal 46), Pokja IV mendorong keluarga untuk membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat, melakukan pembinaan partisipasi masyarakat dalam penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita, serta membina keluarga sadar gizi. Selain itu, juga mendukung program pencegahan dan deteksi dini kanker pada perempuan, pembinaan keluarga dalam imunisasi, pencegahan penyakit menular maupun tidak menular, serta asuhan mandiri di lingkungan keluarga.

Sementara pada aspek lingkungan (Pasal 48), program difokuskan pada pembinaan keluarga dalam menjaga kebersihan, kesehatan lingkungan, serta melestarikan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Adapun bidang perencanaan sehat (Pasal 49) meliputi pembinaan keluarga dalam meningkatkan program keluarga berencana menuju keluarga berkualitas, serta mendorong perencanaan keuangan keluarga yang baik demi mendukung kehidupan keluarga sehat.

Melalui dasar hukum dan ruang lingkup program tersebut, Pokja IV diharapkan dapat memperkuat peran PKK dalam membangun keluarga yang sehat, peduli lingkungan, serta mampu merencanakan masa depan dengan lebih baik.(*)

Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom