SIMP4TIK News - Polres Nunukan melaksanakan press release pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kilogram dari 2 laporan polisi, kegiatan ini di laksanakan di Aula Sebatik Polres Nunukan, Rabu (22/11).

Dari laporan polisi pertama sebanyak 1 kilogram narkotika jenis sabu berhasil di ungkap oleh Polres di pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Sabtu (11/11) lalu. Satu orang ABK (anak buah kapal) dari KM. Queen Soya inisial SY (44) warga pare - pare Provinsi Sulawesi Selatan di amankan Polres Nunukan. 

Kapolres Nunukan Taufik Nurmandia mengatakan, awalnya pada hari Sabtu (11/11) sekitar pukul 16.15 WITA personel satresnarkoba mendapat informasi bahwa ada seorang ABK kapal di duga menguasai narkotika golongan l jenis sabu. 

Lanjutnya, saat itu KM. Queen Soya sedang sandar di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, berdasarkan informasi tersebut personel satresnarkoba bersama Polsek KSKP melakukan penyelidikan. 

Tidak butuh waktu lama, personel berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku saat melewati pemeriksaan di depan pintu gerbang pelabuhan Tunon Taka Nunukan. 

"Dari tangan terduga di temukan satu kantong plastik warna hitam yang di tenteng sembari mengendarai sepeda motor," ungkap Kapolres Nunukan.

Saat di amankan di Polsek KSKP dan di lakukan penggeledahan, dari dalam kantong plastik warna hitam yang di tenteng terduga, di temukan satu bungkus plastik warna transparan berukuran besar di duga berisi sabu. 

Selanjutnya terduga menjelaskan membawa  sabu yang di duga berasal dari negeri Jiran Malaysia atas suruhan IQ dari kota pare - pare Sulawesi Selatan dan akan di beri upah sebesar RP. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Uang tersebut sudah di terima melalui rekening SU (istri SY), kemudian personel berupaya mencari barang bukti lain di kamar SY yang berada di DEK 4 (empat) KM. Queen Soya namun tidak di temukan. 

Selanjutnya personel berkoordinasi dengan Polsek KPN pare - pare Sulsel untuk di lakukan pencarian dan pengejaran terhadap IQ. 

Hingga IQ berhasil di temukan kemudian di amankan di Mako Polsek KPN pare - pare (Sulsel), terduga mengakui telah menyuruh dan mengupah SY untuk membawa sabu ke kota pare - pare Sulawesi selatan.

Kedua pelaku saat ini telah di amankan di polres Nunukan dan di sangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika jenis sabu dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Sementara itu laporan polisi yang kedua Polres Nunukan ungkap 2 kilo gram narkotika jenis sabu dan mengamankan inisal AG, SA dan EL.

Kapolres Nunukan mengatakan pada hari Senin (13/11) sekitar pukul 21.00 wita, personel mendapat informasi dari masyarakat terhadap seorang laki - laki yang di duga membawa atau menguasai narkotika golongan l jenis sabu asal Tawau malaysia.

Dari informasi tersebut personel satresnarkoba kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial AG saat melintas di Kecamatan Sebatik Utara saat menuju Nunukan.

Dari tangan terduga AG di temukan sebanyak 2 bungkus plastik ukuran besar yang di duga berisi sabu yang tersimpan dalam kantong plastik berwarna hitam. 

AG menerangkan bahwa sabu tersebut merupakan pesanan dari 2 orang laki - laki yang berada di sebuah hotel di Nunukan dan AG di beri upah sebesar RP. 100.000.000 atau RP. 50.000.000 juta perkilogram. 

Saat itu AG sudah menerima upah sebesar RP. 50.000.000. Selanjutnya sekira pukul 23.50 WITA berdasarkan keterangan tersebut opsnal satresnarkoba melakukan pengembangan perkara dengan mengamankan 2 orang laki - laki.

Kedua terduga merupakan EL dan SA, mereka di amankan di sebuah kamar hotel di Jl. Ahmad Yani kelurahan Nunukan Tengah. EL mengaku dan membenarkan keterangan AG bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dirinya pesan melalui AG.

Terduga EL dan SA berdomisili di kota Samarinda Kaltim, sabu tersebut rencananya akan di jual kembali di kota Samarinda.

Sebelumnya sejak hendak berangkat ke Nunukan melalui jalur darat, EL mengajak SA untuk bersama - sama membawa sabu dari  Nunukan Kaltara ke kota Samarinda Kaltim dengan upah yang di janjikan kepada SA sebesar RP. 25.000.000 juta rupiah.

Teks/Foto : Soni Irnada (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom