SIMP4TIKNews - Berdasarkan amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2008, setiap badan publik wajib membuka informasi yang berada di dalam kewenangannya. Aturan mengenai jenis informasi apa saja yang wajib dibuka dan dikecualikan telah dijelaskan oleh undang-undang tersebut.

Dinas Kominfotik dan Persandian Kabupaten Nunukan selaku PPID Utama berkewajiban untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan informasi PPID Pembantu. Oleh karenanya setiap tahun kegiatan mengisi dan mengumpulkan Daftar Isian Publik (DIP) adalah suatu keniscayaan. 

"Kami telah bersurat ke OPD sejak Februari lalu untuk mengingatkan pengumpulan DIP ini. Batas akhir yang kami tetapkan bulan Maret. Namun hingga saat ini, baru 5 OPD yang mengumpulkan. Olehnya, kami berinisiatif jemput bola ke OPD yang ada di kabupaten maupun kecamatan," jelas Mursan Sakka, Kepala bidang IKP Dinas Kominfotik dan Persandian Kabupaten Nunukan, Selasa (30/05).

Mursan berharap setelah kegiatan jemput bola ini, jumlah OPD yang mengumpulkan DIP meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Karena PPID ini amanat undang-undang, kami juga ditagih oleh pusat pelaporannya setiap tahun. Jadi kami mohon kerjasamanya kepada semua PPID Pembantu," pungkas Mursan.

Teks/Foto : Asrul (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS