DPRD, SIMPATIK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan menggelar rapat pembahasan percepatan pemekaran tiga desa persiapan di wilayah Kabupaten Nunukan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Ambalat I DPRD Nunukan pada Rabu (5/11/25) itu dihadiri sejumlah pejabat terkait, termasuk Plt. Sekretaris Daerah Nunukan, Kepala Dinas BPMD, Bagian Hukum Setkab Nunukan, serta anggota Bapemperda DPRD Nunukan.

Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Nunukan H. Firman Latif menegaskan pentingnya mempercepat proses pemekaran tiga desa yang telah lama diusulkan, yakni Desa Tembaring, Desa Binusan, dan Desa Ujang Fatimah, Ketiga desa tersebut dinilai sudah memenuhi syarat administratif dan layak ditetapkan menjadi desa definitif.

Ketua ABDESI Nunukan ini menilai, keterlambatan proses pemekaran membuat masyarakat di tiga wilayah tersebut belum bisa menikmati hak dan pelayanan maksimal dari pemerintah. Ia mendorong Pemkab Nunukan segera menuntaskan seluruh dokumen pendukung agar proses penetapan bisa rampung dalam waktu dekat.

“Sudah tiga tahun proses ini berjalan, padahal di daerah lain biasanya hanya memakan waktu satu tahun. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak terus berlarut-larut,” ujar Firman dalam rapat tersebut.

Politisi asal Nunukan itu juga menyoroti pentingnya percepatan penerbitan nomor registrasi desa sebagai dasar legalitas pengelolaan keuangan. Menurutnya, tanpa nomor registrasi, desa belum dapat mengelola anggaran secara resmi, termasuk dana transfer dari pemerintah pusat.

“Kalau desa belum memiliki nomor registrasi, otomatis belum bisa dianggarkan. Saya berharap pemerintah daerah dapat memperjuangkan hal ini sesegera mungkin,” tegasnya.

Selain soal administrasi, Firman juga menekankan perlunya evaluasi terhadap kebijakan alokasi dana desa. Ia meminta agar pemerintah daerah memperjuangkan peningkatan porsi dana desa yang selama ini hanya 10 persen dari dana transfer daerah.

“Kalau hanya 10 persen terus, desa akan sulit berkembang. Padahal, kalau desa sejahtera, Indonesia pasti kuat. Pemerintah daerah harus memperhatikan ini karena pembangunan berawal dari desa,” katanya.

Ia yang pernah menjabat dua periode sebagai kepala desa itu menambahkan, pemerintah desa sering menghadapi keterbatasan anggaran untuk menjalankan kegiatan pemerintahan dan sosial. Ia berharap dengan adanya pemekaran, pengelolaan desa dapat lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Bapemperda DPRD Nunukan berkomitmen mengawal proses harmonisasi Raperda pemekaran desa hingga tuntas. Firman optimistis, dengan sinergi antara DPRD dan Pemkab Nunukan, tiga desa persiapan tersebut dapat segera disahkan menjadi desa definitif pada tahun 2026.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom