Nunukan, SIMP4TIK - Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 telah dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Kantor Bupati Nunukan.

Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh unsur anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan dan berlangsung dengan lancar. Dari hasil rapat, Dewan Pengupahan berhasil menghasilkan rekomendasi besaran UMK dan UMSK Kabupaten Nunukan Tahun 2026 dengan menggunakan rumusan perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan, Suhadi, S.Hut., M.Sc. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan gambaran umum kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan Kabupaten Nunukan oleh perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya, Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Marselinus Bin Hendrikus, S.T., M.A.P., menyampaikan penjelasan terkait formulasi perhitungan upah minimum berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa perhitungan upah minimum mengacu pada penentuan nilai alpha yang berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Nilai alpha tersebut dikalikan dengan angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan dan kemudian ditambahkan dengan nilai inflasi daerah sebagai dasar perhitungan besaran upah minimum.

Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, seluruh anggota Dewan Pengupahan yang hadir sepakat menetapkan nilai alpha sebesar 0,85 untuk UMK Kabupaten Nunukan Tahun 2026, nilai alpha 0,88 untuk UMSK Sektor Pertanian/Perkebunan/Perkayuan, serta nilai alpha 0,9 untuk UMSK Sektor Pertambangan Umum.

Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, ditetapkan UMK Kabupaten Nunukan Tahun 2026 sebesar Rp3.845.251,23 atau mengalami kenaikan sebesar Rp192.343,83 dibandingkan tahun 2025. Sementara itu, UMSK Sektor Pertanian/Perkebunan/Perkayuan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.858.521,85 atau naik Rp197.212,75, dan UMSK Sektor Pertambangan Umum Tahun 2026 sebesar Rp3.871.874,86 atau meningkat Rp200.702,96 dari tahun sebelumnya.

Hasil pembahasan dan kesepakatan Dewan Pengupahan tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati Nunukan untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Utara guna ditetapkan melalui Surat Keputusan.

Pada tanggal 23 Desember 2025, Gubernur Kalimantan Utara secara resmi menerbitkan Surat Keputusan tentang Penetapan UMK Kabupaten Nunukan Tahun 2026 dengan Nomor 100.3.3.1/702/2025 serta Surat Keputusan tentang Penetapan UMSK Sektor Pertanian/Perkebunan/Perkayuan dan Sektor Pertambangan Umum Kabupaten Nunukan Tahun 2026 dengan Nomor 100.3.3.1/703/2025.

Surat Keputusan tersebut selanjutnya akan diedarkan kepada seluruh perusahaan dan badan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nunukan untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2026.(*)

Teks/Foto : Dewi Asrieyani, S.IP (Tim Publikasi DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom