Sebatik Utara, SIMP4TIK - Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara menggelar rapat evaluasi APBDes di 3 desa, yang dimulai hari Selasa dan Rabu, 1 hingga 2 Juli 2025. Dimulai Desa Seberang pada hari Selasa jam 09.00 pagi

Pada kesempatan itu rapat dibuka oleh Camat dan menyampaikan bahwa APBDes adalah sumber pendanaan yang ada di desa sehingga apa yang akan dikerjakan oleh desa semua bersumber dari APBDes nya. Oleh karena itu, apapun yang tercatat di APBDes semua harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Jadi Rp1 pun uang yang tercatat di APBDes harus didasari dengan dasar hukum, apakah itu peraturan Pemerintah, peraturan Menteri, instruksi Menteri, keputusan Bupati atau peraturan daerah maupun keputusan desa melalui musyawarah desa yang melibatkan aparatur desa, perangkat desa dan masyarakatnya.

Jadi semua yang tercantum di dalam APBDes itu harus berlandaskan hukum, apakah sifatnya pergeseran, pengurangan maupun penambahan angka penambahan anggaran yang ada di APBDes. Sehingga semua yang dilaksanakan melalui APBDes berdampak pada konsekuensinya pada hukum, pengeluaran uang dan sebagainya.

Maka semua hal-hal yang terkait dengan perubahan APBDes pergeseran itu harus di dirapatkan. Dan setelah itu ditindaklanjuti dievaluasi tim tingkat kecamatan untuk memastikan bahwa semua ketentuan, prosedur sudah diikuti dan ditindaklanjuti.

Setelah sambutan pengarahan dari Camat, selanjutnya adalah pemaparan APBDes yang disampaikan oleh sekretaris desa, hasil dari musyawarah desa dan persetujuan bersama dengan BPD desa.

Dalam pemaparan APBDes itu banyak hal yang disampaikan, pertama terkait dengan besaran dana transfer lewat dana desa, kemudian alokasi Dana Desa yang ditetapkan oleh Bupati Nunukan dan proses dari sisi transfer juga ada pendapatan-pendapatan lain yang diterima desa. Dari dana transfer, dari angka semula tidak ada perubahan, dari APBD murninya. Namun terjadi perubahan di angka alokasi Dana Desa yang mana pada saat penyusunan awal APBDes itu alokasi dana desa masih mengansumsikan sama dengan angka tahun sebelumnya.

Ternyata setelah keluar penetapan Bupati terkait dengan Alokasi Dana Desa di masing-masing desa, pada penurunan ada perubahan para pengguna angka jumlah dari tahun sebelumnya. Sehingga dilakukan penyesuaian kembali lewat APBDes itu. Sehingga beberapa item yang harus punya terpenuhi, harus dikurangi, termasuk ada beberapa aturan yang dari Kementerian maupun dari Presiden yang harus diakomodir terkait dengan proses pembentukan Koperasi Merah Putih bisa, yang mana juga harus didaftarkan ke notaris dan sehingga itu harus dialokasikan pembiayaannya.

Juga adanya arahan dari Menteri terkait dengan penyertaan modal BUMDES untuk mendukung ketahanan pangan, harus 20 persen dari angka APBDes. Sehingga ada beberapa perubahan yang dilakukan, di dalam APBDes. Namun saya melihat ada beberapa pengurangan program baik fisik maupun non fisik, contohnya saja pengurangan dalam hal tunjangan aparat desa yang tadinya dianggarkan 12 bulan menjadi 10 bulan karena alokasi dana desanya berkurang.

Di sisi lain kegiatan fisik juga banyak yang dipending atau di tunda karena harus mengakomodir anjuran dari pemerintah pusat maupun dari Menteri terkait dengan KNP dan penyertaan modal untuk ketahanan pangan. Jadi pada dasarnya ada beberapa poin penting yang harus ditindaklanjuti dalam APBDes, sehingga apa yang menjadi mandatori, apa yang menjadi hal-hal yang harus akomodir oleh desa lewat APBDes nya. Jadi beberapa itu hal-hal yang penting yang melatarbelakangi perubahan APBDes tahun 2025.

Jadi pihak Kecamatan selaku tim evaluasi memastikan semua ketentuan, semua peraturan sudah memenuhi standar operasional yang diinginkan baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hadir dalam rapat itu, Kepala Desa Seberang, Sekretaris, para Kasi, Kaur dan anggota BPD Desa Seberang. Yang mana di tim evaluasi Kecamatan diketuai oleh Camat dan para Kasi dan pendamping Desa yang tergabung dalam tim evaluasi APBDes.(*)

 

Teks/Foto : Jefriansyah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK UTARA )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom