Sebatik Utara, SIMP4TIK - Bertempat di Aula Garuda Perkasa Perbatasan, Kantor Camat Sebatik Utara menggelar rapat lintas sektor Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) tingkat Kecamatan dan Desa, Jumat (11/7/2025).

Rapat ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam rangka menurunkan angka stunting dan memastikan keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sebatik Utara.

Rapat dipimpin langsung oleh Camat Sebatik Utara dan dihadiri berbagai unsur terkait, termasuk Koramil beserta Babinsa, perwakilan Puskesmas Sebatik Utara, petugas gizi dan kesling, para kader posyandu, pengelola PAUD, Ketua TP PKK Kecamatan, pihak KUA, serta vendor MBG dan Ketua SPPG Dapur Umum Sebatik Utara.

Camat Sebatik Utara menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor yang solid guna memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, menyasar kelompok prioritas, dan memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka stunting di wilayah Sebatik Utara.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas tiga poin utama:

1. Pelaksanaan Program MBG di Sekolah dan Kelompok 3B (Bumil, Busui, Balita)
Program Makan Bergizi Gratis dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2025, mencakup seluruh jenjang pendidikan dari TK/PAUD, SD, SMP, hingga SMA, baik negeri maupun swasta di Sebatik Utara. Selain itu, sasaran program juga diperluas kepada kelompok 3B, yakni ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita yang tidak tercakup dalam data sekolah atau PAUD.

2. Sinkronisasi Data 3B
Berdasarkan inventarisasi awal, dari target sekitar 300 sasaran untuk kelompok 3B di tiga desa di wilayah Kecamatan Sebatik Utara, baru terdata sekitar 149 orang. Data ini masih akan disinkronkan antara kader posyandu, kader desa, penyuluh KB, dan Puskesmas agar masing-masing desa dapat memverifikasi jumlah sasaran bumil, busui, dan balita yang akan menerima makanan bergizi dari vendor.
Distribusi makanan untuk kelompok 3B akan dilakukan melalui kerja sama antara pihak desa dan kader, dengan sistem penyaluran dari dapur umum ke kantor desa, lalu dilanjutkan oleh kader ke penerima manfaat. Kader akan menerima kompensasi sebesar Rp500 per sasaran per hari dari pihak vendor, berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat.

3. Persiapan Evaluasi dan Monitoring TPPS Kabupaten
Dalam rapat juga disampaikan bahwa akan ada kegiatan monitoring dan evaluasi dari TPPS Kabupaten ke TPPS tingkat kecamatan. Rapat lintas sektor lanjutan direncanakan digelar pada tanggal 17 Juli 2025 mendatang di Aula Kantor Camat Sebatik Utara.(*)

 

Teks/Foto : Jefriansyah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK UTARA )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom