SIMP4TIK News - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Nunukan tentang persetujuan terhadap 5 (lima) raperda, 4 (empat) raperda usulan Pemerintah Daerah dan 1 (satu) raperda inisiatif DPRD. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Serfianus, S.IP M Si, unsur Forkopimda dan OPD terkait bertempat di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kabupaten Nunukan Selasa ( 15/11 ).

Laporan hasil pembahasan badan pembentukan peraturan daerah DPRD yang dibacakan langsung oleh Hendrawan menyetujui raperda DPRD Kabupaten Nunukan yaitu, raperda tentang bangunan gedung, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, raperda tentang penyelenggara kearsiapan, raperda tentang rencana induk pembangunan pariwisata Kabupaten Nunukan dan raperda tentang tenaga kerja lokal. 

Beberapa raperda yang belum lakukan pembahasan maupun persetujuan yaitu, raperda tentang perseroan terbatas  nunukan sejahtera migas, raperda tentang retribusi persetujuan bangun gedung, raperda tentang pembagunan perkebunan berkelanjutan.

Serfianus mewakili pemerintah daerah menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah disampaikan oleh badan pembentukan peraturan daerah DPRD, keseluruhan rancangan peraturan daerah yang disampaikan pada pembicaraan tingkat pertama sebanyak 8 (delapan) rancangan peraturan daerah, yang keseluruhan telah disepakati untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat kedua, namun atas pertimbangan, saran dan masukan pada pembicaraan kedua untuk meneruskan 5 (lima) raperda di antara 8 (delapan) rancangan peraturan daerah.(*)

Teks/Foto : Asrul (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom