Sebatik Utara, SIMP4TIK - Bertempat di ruang rapat Aula Kecamatan Sebatik Utara dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Sebatik Utara bagi yang sudah mendapat surat peringatan, baik peringatan 1, 2, 3 maupun yang penutupan sementara, Jumat (13/6/2025).
Dalam sosialisasi itu, hadir dari tim pengawasan yang diketuai dari pihak atau dari Dinas Pariwisata Kabupaten Nunukan kemudian juga dari Dinas Perizinan dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kemudian dari Dinas lingkungan hidup dan Dinas Kesehatan dari Kabag Ekonomi dan dari Satpol PP Kabupaten Nunukan.
Dalam rapat tersebut masing-masing menyampaikan tentang ketentuan-ketentuan yang terkait dengan izin usaha atau para pelaku usaha yang sudah memiliki nomor induk berusaha. Ada beberapa hal yang menjadi catatan kita sehingga beberapa pelaku usaha ini mendapat surat peringatan.
Pertama, mereka mendapat izin usaha dari usaha karaoke, yang sifatnya kategori resiko rendah. Dalam kategori ini para pelaku usaha yang mengantongi izin usaha karaoke mentaati ketentuannya, salah satunya adalah rumah karaoke atau tempat karaoke mereka itu kedap suara tidak keluar. Kemudian yang kedua, di tempat karaoke itu memenuhi jam operasi. Kemudian yang ketiga, tidak menjual minuman yang beralkohol atau sejenisnya dalam bentuk Bar atau macam kondisi-kondisi lain, jadi hanya untuk karaoke.
Mereka-mereka yang mendapat SP ini rata-rata tidak memenuhi kebutuhan tersebut, masih ada karaoke yang tidak kedap suara sehingga kedengaran lingkungan di sekitarnya termasuk tempat-tempat ibadah, kemudian mereka juga melanggar jam operasi, kadang-kadang sampai subuh atau pagi, nah ini yang menjadi keresahan masyarakat sehingga masyarakat bereaksi membuat pernyataan keberatan sehingga ini kita teruskan ke Pemerintah dan mendapat respon sehingga berlaku usaha tersebut.
Setelah dicek kebenarannya ternyata mereka melanggar ketentuan-ketentuan itu sehingga mereka diberikan sanksi ada yang SP1, SP2, ada yang penutupan sementara. Harapannya supaya pelaku ini mentaati ketentuannya, kalau memang mereka tidak ada izin untuk menjual minuman beralkohol, semestinya mereka tidak keluar dan rata-rata yang dapat SP itu ternyata mereka melanggar ketentuan itu. Oleh karena itu, dilakukan pembinaan oleh tim, setelah dilakukan pembinaan tidak ada perubahan atau mereka berniat baik untuk merubah, alhamdulillah nanti mereka masih bisa lanjut menjalankan usahanya.
Ketika nanti dilakukan pembinaan tapi tidak ada perubahan tetap mereka melanggar ketentuan-ketentuan berlaku maka yang pencabutan sementara akan menjadi pencabutan izin permanen. Yang dapat SP1 akan dapat dua-dua dan dapat 3 dan seterusnya. Jadi itulah harapannya supaya sama-sama menaati aturan yang berlaku.
Harapannya itu, namun beberapa pelaku usaha, keinginan mereka setelah dapat izin karaoke juga mau mendapatkan izin-izin yang lainnya, termasuk penjualan miras atau penjual pembukaan bar dan sebagainya. Namun ketentuan-ketentuan itu akan lebih berat ketika mereka akan mengembangkan usaha itu, jadi harapannya itu agar semua pelaku-pelaku usaha itu tertib dalam hal urusan usahanya.(*)
Teks/Foto : Jefriansyah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK UTARA )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom