Nunukan, SIMP4TIK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, Kalimantan Utara menarik ratusan produk makanan dan minuman dari sejumlah agen barang, lantaran kedaluwarsa.

Kasi Trantibum Satpol PP Nunukan, Edy mengatakan pemeriksaan barang jualan berupa makanan dan minuman dilakukan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat pada bulan suci Ramadhan.

Pemeriksaan diprioritaskan pada agen-agen barang makanan dan minuman yang ada di Pulau Nunukan dan Kecamatan Sebuku.

"Untuk Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan selama empat hari kami lakukan penarikan makanan kedaluwarsa sebanyak 750 barang dari berbagai jenis makanan dan minuman," kata Edy, Kamis (14/3/2024).

"Kami juga akan melaksanakan pemeriksaan yang sama jika memang ada indikasi makanan dan minuman kedaluwarsa di kecamatan lainnya. Sebelumnya pada akhir Desember kemarin secara serentak telah dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Edy mengaku khawatir bila pemeriksaan barang-barang kedaluwarsa tidak dilakukan akan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat saat dikonsumsi.

"Biasanya volume barang belanjaan masyarakat meningkat membuat mereka kurang teliti untuk memilih apakah produk yang dibeli masih layak untuk dikonsumsi atau tidak," ujarnya.

Diketahui dasar hukum pelaksanaan penarikan produk kedaluwarsa oleh Satpol PP Nunukan yakni Pasal 27 Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas.

Teks/Foto : Soni Irnada (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom