SIMP4TIK News - Tahun 2022 lalu Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda) Nunukan berhasil merealisasikan pembangunan bantuan rehabilitasi 100 unit rumah di wilayah Kecamatan Sembakung Atulai, Kabupaten Nunukan.

Masing-masing unit rumah dimaksud sebanyak 31 unit berada di Desa Mambulu, 26 unit di Desa Tulang dan 43 unit berada di Desa Katul.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan, Kabupaten Nunukan, Alimuddin, menjelaskan bantuan pembangunan rehabilitasi rumah tersebut sumber dananya berasal dari kolaborasi anggaran dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Kegiatan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang lebih popular dikenal dengan istilah Bedah Rumah tersebut, menurut Alimuddin, sesuai peruntukannya menyasar pada rumah tinggal penduduk tidak layak huni dan berpenghasilan rendah.

“Namun memberi kesempatan juga kepada penduduk yang bermukim di kawasan-kawasan rawan banjir untuk pindah ke rumah tempat pada lokasi bebas banjir,” terang Alimuddin. 

Ditambahkan, persyaratan yang harus dipenuhi warga untuk mendapat bantuan dan rehabilitasi yang nilainya bisa mencapai Rp 20 juta per unit rumah, sudah memiliki rumah tempat tinggal sebelumnya dengan kondisi tidak layak huni serta bukti keabsahan kepemilikan petak lahan setidaknya ada SPPT atau SPPH.

Namun sukses program BSPS ini tidak dibarengi dengan rencana relokasi pemukiman penduduk yang sering terendam banjir di RT 01, RT 06 dan RT 07 di Desa Atap, Kecamatan Sembakung melalui program.

Dikatakan Alimuddin, pada tahun 2022 lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan juga merencanakan relokasi pemukiman penduduk pada tiga RT di Desa Atap, Kecamatan Sembakung untuk dipindahkan pada pemukiman yang bebas banjir melalui program Relokasi Pembangunan Rumah Khusus (RPRK) dalam rangka relokasi pemukiman penduduk rawan banjir.

Sebanyak 213 Kepala Keluarga (KK) hasil invetarisir di kawasan itu diusulkan untuk memiliki rumah tinggal baru yang dipindah dari lokasi pemukiman sebelumnya yang rawan banjir.

“Usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan tersebut sebenarnya sudah mendapat respon positif dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan dan Prasarana Wilayah tapi kemudian tidak bisa ditindaklanjuti karena terbentur persyaratan lahan kepemilikian yang seharusnya dilengkapi dengan dokumen sertifikat,” terangnya.

Dikatakan oleh Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan, Kabupaten Nunukan ini, lahan yang ditunjuk warga sebagai tempat lokasi pemukiman baru tidak memiliki sertifikat. Padahal itu menjadi syarat utama agar program tersebut bisa direalisasikan.

Warga mengklaim lahan yang dimiliki umumnya diperoleh dari warisan turun temurun namun tidak memiliki kekuatan hukum yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat. 

Persyaratan lahan yang ditunjuk untuk relokasi harus bersertifikat, tambah Alimuddin, guna memastikan lahan tersebut tidak tumpang tindih  dengan lahan yang dikuasai oleh pihak perusahaan yang bekerja di wilayah Kecamatan tersebut atau bersengketa dengan pihak lain.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom