Nunukan, SIMP4TIK – Upaya relokasi permukiman warga yang kerap terdampak banjir di Kabupaten Nunukan kembali menghadapi kendala. Setelah Kecamatan Sembakung, kini giliran Kecamatan Sebuku dan Tulin Onsoi yang mengajukan permohonan relokasi ke wilayah yang lebih aman. Namun, proses tersebut masih terganjal status lahan yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan, Arief Budiman, menyampaikan bahwa sejumlah desa di dua kecamatan tersebut menjadi langganan banjir tahunan. Kondisi ini mendorong warga untuk meminta dipindahkan ke lokasi yang tidak rawan bencana.
“Lahan relokasi sudah diidentifikasi, namun berada di bawah status HGU milik perusahaan. Sesuai kesepakatan, lahan tersebut baru bisa dikembalikan ke masyarakat setelah masa penggunaan selama 25 tahun berakhir,” jelas Arief, Rabu (6/8/2025).
Hingga kini, proses pelepasan status HGU tersebut belum tuntas, dan belum ada kepastian waktu penyelesaiannya. BPBD berharap agar pada saat perpanjangan izin nanti, pihak perusahaan dapat memenuhi kesepakatan yang telah disepakati bersama warga.
“Kalau status HGU sudah dilepas, kami akan dorong sertifikasi lahan agar bisa dimanfaatkan sebagai lokasi permukiman baru, termasuk penyediaan lahan pertanian bagi warga,” tambah Arief.
Namun proses relokasi bukan tanpa tantangan lain. Di Tulin Onsoi, sebagian warga keberatan dipindahkan terlalu jauh dari ladang dan kebun mereka, yang menjadi sumber utama mata pencaharian.
“Kita harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Tidak bisa serta-merta memindahkan mereka tanpa memperhitungkan kebutuhan hidup mereka sehari-hari,” katanya.
Rencana relokasi di wilayah Sebuku sendiri mencakup dua desa, yakni Desa Apas dan Desa Kunyit. Sekitar 200 Kepala Keluarga (KK) telah mengajukan permohonan relokasi dengan kebutuhan lahan diperkirakan mencapai 50 hektare.
Sementara itu, Kecamatan Lumbis yang juga terdampak banjir belum mengajukan relokasi. Menurut BPBD, banjir di Lumbis bersifat sementara dan cepat surut, sehingga belum dianggap mendesak untuk dilakukan pemindahan warga.
“Banjir di Lumbis tidak separah di Sembakung, Sebuku, atau Tulin Onsoi yang mengalami banjir berkepanjangan dan mengganggu aktivitas harian warga,” tutup Arief Budiman.(*)
Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom