NUNUKAN, SIMPATIK – Pemerintah Kabupaten Nunukan menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos dalam rapat paripurna ke 13 Masa Sidang III Tahun 2024-2025, Senin (28/7/25), di ruang rapat paripurna kantor DPRD Nunukan.

Sebagai bagian dari tahapan akhir pembahasan RPJMD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, Rapat paripurna ini juga menandai persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan tersebut.

Dalam sambutannya, Hermanus mengapresiasi seluruh proses penyusunan dan pembahasan Raperda RPJMD, dokumen RPJMD ini merupakan arah dan pedoman pembangunan daerah lima tahun mendatang yang disusun berdasarkan visi, misi, dan prioritas pembangunan kepala daerah.

“Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan satu tahapan penting dalam perencanaan pembangunan Kabupaten Nunukan. Persetujuan ini merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam merumuskan arah pembangunan yang lebih baik,” ujar Hermanus.

Ia Hermanus menjelaskan bahwa RPJMD 2025-2029 disusun terintegrasi dengan dokumen perencanaan nasional dan provinsi yang mengacu pada RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2045, RPJMN, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk memastikan pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, RPJMD dirancang sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, dengan menempatkan manusia sebagai objek sekaligus subjek Pembangunan serta menjadikan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku aktif dalam proses pembangunan.

Hermanus juga menegaskan bahwa penyusunan RPJMD berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra perangkat daerah, sehingga proses penyusunan dilakukan dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan dan kritik konstruktif selama proses pembahasan berlangsung, Pemerintah Daerah juga telah memberikan jawaban secara lengkap terhadap seluruh pandangan fraksi.

“Kesamaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyikapi dokumen RPJMD ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” kata Hermanus

Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa setelah persetujuan bersama ini, Pemerintah Daerah akan segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu proses evaluasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor yang merupakan syarat sebelum RPJMD ditetapkan menjadi Perda.

Ia menargetkan dokumen RPJMD dapat ditetapkan paling lambat pada 20 Agustus 2025, sesuai ketentuan enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, Penetapan tersebut menjadi dasar arah pembangunan di Kabupaten Nunukan selama periode 2025 hingga 2029.

Lebih lanjut, Hermanus menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen formal, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk perangkat daerah, dunia usaha, dan masyarakat dapat berperan aktif dalam implementasi RPJMD.

“Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi setiap langkah dan ikhtiar kita dalam membangun Kabupaten Nunukan yang sejahtera, maju, dan berdaya saing,” tutup Hermanus.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Disetujuinya RPJMD 2025-2029, Kabupaten Nunukan arah pembangunan lima tahun kedepan terukur dan Fokus pembangunan diarahkan pada pemerataan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan ekonomi daerah.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom