SIMP4TIK News – Bertempat di ruang Media Center, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan mengadakan talkshow dengan tema "Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)", Kamis (16/11).
Terlihat hadir sebagai narasumber dalam talkshow tersebut yakni kelompok kerja (Pokja) Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) RSUD Nunukan diantaranya, Dokter Spesialis Bedah RSUD Nunukan, dr David Ruru, Sp.B, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dan Asuhan Keperawatan RSUD Nunukan, Ns. Hj. Hapsah Amir, S.Kep., MAP dan Manajer Pelayanan Pasien (MPP) RSUD Nunukan, Kasmady, A.Md.Kep serta sebagai host, dr. Sofyan.
Selaku bagian Pokja SKP RSUD Nunukan, dr. David Ruru, Sp.B menyampaikan bahwa jaminan keselamatan pasien di RSUD adalah hal yang wajib dilakukan.
“Keselamatan pasien itu sangat penting, kita harus meningkatkan kesadaran baik dari pihak RSUD dan masyarakat bahwa jaminan keselamatan pasien itu harus dilakukan apalagi yang masuk ke RSUD Nunukan,” ujar dokter spesialis bedah tersebut.
Selanjutnya, dokter David juga mengungkapkan bahwa terdapat 6 (enam) prosedur dalam sasaran keselamatan pasien.
“Pertama, tata cara pemberian identitas pasien, kedua, komunikasi antara tenaga kesehatan yakni dokter, perawat dengan pasien, ketiga, jaminan pemberian obat untuk pasien, keempat, penindakan operasi yang sesuai prosedur, kelima, kurangi resiko infeksi pasien dengan mencuci tangan dengan benar sesuai WHO dan terakhir, kurangi resiko yang bisa mengakibatkan jatuh pada pasien,” lanjut dr. David Ruru.
Bersama dengan itu, Kasi Pelayanan dan Asuhan Keperawatan RSUD Nunukan, Ns. Hj. Hapsah Amir, S.Kep., MAP mengatakan terkait keselamatan pasien terdapat 2 (dua) regulasi yang digunakan dalam SKP RSUD Nunukan.
“Di Indonesia terdapat 2 (dua) regulasi yang digunakan dalam RSUD untuk sasaran keselamatan pasien yakni PMK 1691 tahun 2011, kemudian di tahun 2017 di revisi menjadi Permenkes 11 tahun 2017, dan semua itu berbicara terkait keselamatan pasien,” ujar Hapsah Amir.
Lalu, Hapsah menambahkan bahwa terdapat 2 (dua) kelompok keselamatan pasien di RSUD Nunukan yakni SKP dan Peningkatan Mutu Keselamatan Pasien (PMKP).
“Kalau di RSUD Nunukan itu kita ada 2 (dua) Pokja yakni SKP dan PMKP, kalau kita SKP itu lebih terperinci pembahasannya dengan 6 (enam) sasaran, sedangkan kalau PMKP membahas keselamatan pasien secara global,” tutur Kasi Pelayanan dan Asuhan Keperawatan RSUD Nunukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 11 tahun 2017, keselamatan pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Teks/Foto : dr Sofyan Effendy, M.Kes (Tim Publikasi RSUD NUNUKAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom