SIMP4TIK News – Badan Pusat Statistik (BPS) Nunukan berencana melakukan penilaian terhadap Tim Penilai Intern (TPI) dari Pemerintah Kabupaten Nunukan.  Penilaian ini disebut dengan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), dimana EPSS ini sudah diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 3 Tahun 2022. Karenanya, Kepala BPS Nunukan, Muryanto dan staf mengunjungi Kantor Dinas Kominfotik dan Persandian Kabupaten Nunukan, Selasa (23/05) pagi.

Rombongan BPS diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfotik dan Persandian, Kaharuddin,SS beserta Kepala Bidang dan staf. 

Dalam kunjungan tersebut Muryanto menjelaskan bahwa EPSS merupakan suatu proses penilaian secara sistematis melalui verifikasi dan validasi informasi terhadap hasil penilaian mandiri untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan Statistik Sektoral. 

“Nanti kita akan bentuk agen statistik. Selain itu juga akan ada pembinaan statistik sektoral bulan Juni mendatang insya Allah. Harapan kami dapat menyamakan persepsi data antar BPS dan instansi terkait,” ujar Muryanto.

Sebagai contoh, data puskesmas di BPS dan Dinas Kesehatan bisa berbeda, karena persepsi kata puskesmas yang beda. Di BPS, Puskemas Pembantu (pustu) yang hanya ada bangunan tapi tidak ada SDM-nya, tidak dihitung. Beda dengan Dinkes yang masih menghitung jumlah pustu tersebut walaupun tidak ada SDM di dalamnya. ”Nah disinilah biasanya terdapat perbedaan jumlah data,” terangnya.

EPSS bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah, meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang statistik pada Instansi Pusat dan Pemerintahan Daerah. Untuk melakukan EPSS tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, dibentuklah Tim Penilai Intern (TPI) dimana anggota tim ini terdiri dari anggota tim dari Diskominfo dan Bappeda.

Teks/Foto : Asa Zumara, SS (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS