SIMP4TIK News - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan cepat tanggap aduan masyarakat terkait Pelanggaran Perda dan Perkada.

Aduan masyarakat melalui SILARDAK (Sistem Layanaan Aduan Pelanggaran Perda dan Perkada) diantaranya terkait masalah sampah, hewan ternak yang mengganggu perkebunan dan masalah jemuran - jemuran rumput laut dibadan jalan lingkar, serta aduan terhadap banyaknya dibuka penjemuran rumput laut di sekitar jalan lingkar.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Kabid Penegakan Perda dan Perkada) pada Satpol PP Nunukan Huzaini, mengatakan terhadap aduan yang masuk tersebut personilnya langsung diturunkan ke lokasi.

"SILARDAK itu ada timnya yang terdiri dari anggota Satpol PP yang cepat tanggap ketika ada aduan masyarakat yang masuk," ucap Huzaini saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/5).

Lanjut Huzaini, selain itu pihaknya juga menerima laporan terkait Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

"Langsung kami respon, turun kelapangan dan cek, laporan tentang ODGJ yang membuat onar dan keributan langsung kami tangani," ujarnya.

Menurut Huzaini, hal yang berhasil ditangani adalah masalah sampah - ampah yang di jembatan pasar Mamolo.

"Dulu sebelum kita tangani botol - botol jemuran yang dibuang menjadi sampah hampir menutupi jembatan di sekitar lokasi tersebut. Alhamdulilah sudah 2 kali kami turun dan tangani bersama Camat Nunukan Selatan, sekarang sampah botol bekas pelampung rumput laut sudah tidak ada," terangnya.

Huzaini menghimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan SILARDAK atau dapat langsung melapor kepada Satpol PP terkait Pelanggaran Perda dan Perkada.

"Tujuannya memudahkan masyarakat untuk melaporkan kejadian - kejadian di wilayahnya dan juga mendapatkan informasi terkait Peraturan Bupati," imbuhnya.(*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom