Krayan, SIMP4TIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Krayan mendampingi Camat Krayan, Ronny Firdaus, SE., M.Si, dalam kegiatan pemusnahan barang kadaluwarsa, Jumat (30/1/2026).

Kegiatan ini merupakan hasil pengawasan dan penertiban yang dilakukan sepanjang tahun 2025 di wilayah Kecamatan Krayan.

Pemusnahan dilakukan terhadap ribuan barang kadaluwarsa yang berasal dari 41 toko berbeda. barang tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari makanan ringan, bumbu dapur, hingga obat-obatan.

Barang-barang tersebut sebelumnya diamankan oleh petugas karena telah melewati masa berlaku dan dinilai tidak layak edar, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika tetap diperjualbelikan.

Camat Krayan Ronny Firdaus menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang dagangan akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan.

Pelaksanaan pemusnahan barang dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku, dengan disaksikan langsung oleh perwakilan dari beberapa pemilik barang dari toko-toko yang bersangkutan. Kehadiran para pemilik barang sebagai saksi dimaksudkan untuk memastikan proses pemusnahan berjalan transparan serta menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha.

Satpol PP Krayan juga menilai kegiatan ini sebagai langkah edukatif agar para pelaku usaha lebih teliti dan bertanggung jawab dalam memperhatikan masa berlaku produk yang dijual. Dengan demikian, diharapkan tercipta iklim perdagangan yang aman, tertib, dan sehat di wilayah Kecamatan Krayan.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Krayan bersama pemerintah kecamatan berharap peredaran barang kadaluwarsa dapat diminimalisir, sekaligus meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Teks/Foto : Fadly Amri, S.I.P (Tim Publikasi SATUAN POLISI PAMONG PRAJA )

Editor : BD Novelinna