Krayan, SIMP4TIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Krayan turun langsung ke sejumlah sekolah dan Tempat Hiburan Malam (THM)  mensosialisasikan kebijakan jam malam bagi pelajar. Rabu (28/1/2026)

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Nunukan terkait pembatasan aktivitas pelajar pada malam hari.

Sosialisasi dilakukan dengan menyampaikan langsung isi surat edaran kepada pihak sekolah, pelajar, serta pengelola THM di wilayah Kecamatan Krayan. Petugas Satpol PP juga memberikan imbauan agar pelajar tidak berada di luar rumah di atas jam 21.00 Wita, kecuali untuk keperluan mendesak dengan pengawasan orang tua.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, S.Sos., M.Si, melalui Komandan Regu (Danru) Apolos, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kenakalan remaja.

“Penerapan jam malam bagi pelajar ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi generasi muda dari aktivitas negatif di malam hari. Kami berharap seluruh pihak, baik sekolah, orang tua, maupun pelaku usaha, dapat mendukung kebijakan ini,” ujar Apolos.

Ia juga menegaskan bahwa pengelola THM diminta untuk tidak menerima atau membiarkan pelajar berada di lokasi usaha mereka pada jam malam. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam mengawasi serta mengingatkan pelajar agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Satpol PP Kecamatan Krayan akan terus melakukan sosialisasi dan pemantauan secara berkala guna memastikan kebijakan jam malam pelajar dapat berjalan efektif dan mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.***

Teks/Foto : Fadly Amri, S.I.P (Tim Publikasi SATUAN POLISI PAMONG PRAJA )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom