Nunukan, SIMP4TIK - Untuk menjaga estitika kota Nunukan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan Patroli Wilayah (Patwil) tertib fasilitas umum dilingkungan Kabupaten Nunukan dengan melakukan penertiban, diantaranya reklame-reklame liar, bendera dan umbul-umbul yang tidak layak pasang.
Tidak hanya itu kegiatan tersebut juga menyasar kepada masyarakat ataupun pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum, untuk kegiatan pribadi.
Kepala Satpol-PP Nunukan, Mesak Adiyanto, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personel Satpol PP selama 2 hari berturut-turut mulai tanggal 3 – 4 Juni 2024, lalu, dengan rute Patroli yaitu Jl. Pasar Sedadap, Kampung Butun, Simpang Kadir, Mambunut, Kampung Baru, Gadis 2, Antasari, Angkasa, Jl. TVRI, Alun-alun, dan pelabuhan lingkar.
“Dalam Patroli ini, sebanyak 12 Personel kami turunkan, dan mendapati 15 Pelanggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum)," ungkapnya, Selasa (11/06/2024).
Mesak Adiyanto menyebut pelanggaran Trantibum yang ditemukan pada saat patroli merupakan pelanggaran sesuai Perda 05 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
“Pelanggaran trantibum yang didapati diantaranya ada 6 rumah yang masih mengibarkan bendera merah putih yang tidak layak (robek), personel memberikan teguran dan pengarahan agar menurunkan dan mengganti bendera tersebut. Sementara itu juga ditemukan 2 reklame yang dipaku di pohon milik warga, sehingga kepada yang bersangkutan langsung diberikan teguran dan pengarahan agar menurunkan papan reklame tersebut," ujarnya.
Lanjut Mesak Adiyanto, saat personel patroli di Jalan Lingkar ditemukan material berupa tanah yang menumpuk di badan jalan milik Provinsi Kaltara tersebut.
“Penumpukan tanah tersebut terpaksa di letakkan di badan jalan, karena dilahan tepat yang akan dibangun terdapat 7 buah warung makan, sehingga material tersebut terpaksa di letakkan di badan jalan, dari keterangan wakil pemilik lahan mengatakan bahwa sudah ada kesepakatan bahwa 7 hari dari tanggal 03 juni 2024, pemilik warung akan membongkar sendiri warung makannya tersebut,” terang Kasat Satpol PP.
Mesak Adiyanto berharap melalui patroli Satpol PP ini masyarakat akan paham dan mengerti pentingnnya menjaga Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat, serta mentaati Perdanya.
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom