Nunukan, SIMP4TIK - Dalam rangka mendukung implementasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan melakukan kunjungan monitoring ke Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan, Selasa (2/7/2025).
Kedatangan tim Satpol PP tersebut disambut langsung oleh Anwar, S.Sos, selaku Kepala Bidang Penyelamatan dan Evakuasi BPBD Kabupaten Nunukan, bersama Hasanuddin, A.Md.Kep., selaku Kepala Sub Bidang Penyelamatan.
Dalam kunjungan tersebut, Satpol PP juga menyampaikan permintaan data kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2025 sebagai bahan evaluasi dan pendukung penegakan Perda. BPBD Nunukan telah menyerahkan data tersebut sesuai dengan surat permintaan resmi dari pihak Satpol PP.
Monitoring ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antar instansi dalam menguatkan upaya pencegahan serta pengendalian Karhutla di Kabupaten Nunukan, khususnya menjelang puncak musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
BPBD Nunukan menyambut baik kolaborasi ini dan menyatakan siap mendukung langkah-langkah preventif yang dilakukan oleh Satpol PP dalam penegakan hukum di bidang kebencanaan, khususnya yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan.(*)
Teks/Foto : RAIS (Tim Publikasi BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom