SIMP4TIK News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan akan melakukan identifikasi rumah kos-kosan yang disinyalir timbulkan gangguan ketentraman dan Ketertiban (trantib).

Maraknya Rumah Kos-kosan, di wilayah Nunukan Selatan menjadi polemik, disinyalir Kos-kosan tersebut menjadi tempat portitusi.

Kos-kosan tersebut banyak ditinggali oleh pendatang yang tinggal di Nunukan namun tidak disertai surat keterangan pindah dari daerah asalnya.

Kabid Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Edy mengatakan hal tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari Kelurahan yang ada di Kecamatan Nunukan Selatan.

”Salah satu yang menjadi permasalahan selama ini RT, Lurah dan Aparatur setempat tidak mengetahui terkait dengan jumlah pendatang dan jumlah warga yang pergi di wilayahnya,”ucap Edy, Kamis (6/7).

Menurut Edy, Kerawanan yang terjadi dari banyaknya pendatang yang rata-rata menyewa rumah kos-kosan, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di Nunukan Selatan ada rumah kos-kosan yang dijadikan tempat portitusi.

Bahkan ada fenomena dimana Ketika orang tua yang melakukan kegiatannya untuk bekerja dari pergi hari hingga menjelang malam, seperti mabetang Rumput Laut, anaknya yang tinggal dirumah kemudian menggunakan kesempatan itu untuk memanggil laki-laki yang bukan pasangan resminya, kerumahnya.

Menyikapi hal ini, langkah pertama dari satpol PP Kabupaten Nunukan, adalah dengan mengindentifikasi pemilik rumah kos-kosan tersebut, kemudian kita mapping diwilayah-wilayah RT tersebut, ini juga merupakan bentuk pengawasan terkait keberadaan rumah-rumah kosan ini.

“Setiap RT kami minta melakukan pendataan pemilik rumah kos, sehingga pemilik rumah kos juga memiliki hak dan kewajiban selain pengelolaan rumah kosnya, Ketika mereka menerima atau menyewakan rumah kos kepada penyewa, maka mereka diharapkan dapat melapor kepada RT sehingga diketahui jumlah pendatang dan warga yang tinggal diwilayahnya,” tutur Edy.

Edy menyebut, wilayah yang paling banyak kos-kosan ada di daerah Mamolo Tanjung Harapan ada sekitar 40 an, disinyalir dapat menimbulkan gangguan trantib maka kita lakukan identifikasi pemilik kosnya lebih dulu.

”Perlu adanya sinergitas terutama RT selaku struktur organisasi yang terendah bisa memberikan akses informasi kepada kami sehingga tindaklanjut dari laporan RT tersebut bisa kita lakukan dan patroli,” imbuhnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom