Nunukan, SIMP4TIK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan kembali melakukan upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik melalui kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di wilayah Nunukan dan Nunukan Selatan, Selasa (18/11/2025).

Dalam operasi tersebut, empat pedagang terjaring karena memanfaatkan trotoar sebagai tempat berjualan tanpa izin. Para pedagang kemudian diminta membuat surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Peraturan tersebut menegaskan bahwa fasilitas publik harus digunakan sesuai fungsi, termasuk trotoar yang diperuntukkan untuk keamanan dan kenyamanan pejalan kaki. Aktivitas yang mengganggu ketertiban atau memanfaatkan ruang publik tanpa izin masuk dalam kategori pelanggaran yang wajib ditindak.

Operasi yang dipimpin Koordinator Lapangan, Handi Asarianto, ST, melibatkan 13 personel Satpol PP. Petugas menelusuri sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi aktivitas PKL di tepi jalan. Hasilnya, empat pedagang ditemukan menempatkan meja dan barang dagangan di atas trotoar hingga menghambat jalur pejalan kaki.

“Empat pedagang ditemukan berjualan di area trotoar. Setiap pedagang didata dan diberikan surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan agar ke depannya tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama,” ujar Handi.

Satpol PP menjelaskan bahwa penggunaan trotoar sebagai tempat berjualan tidak hanya melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2017, tetapi juga mengganggu kelancaran pergerakan masyarakat, terutama pejalan kaki. Trotoar yang tertutup lapak membuat warga terpaksa berjalan di badan jalan, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan dan dapat mengacaukan arus lalu lintas.

Handi menegaskan bahwa penertiban PKL bukan bertujuan merugikan pedagang kecil, melainkan memastikan ruang publik digunakan sebagaimana mestinya. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum dan melindungi fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan seluruh warga.

“Trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki. Para pedagang diharapkan dapat mematuhi aturan dan menempati lokasi yang telah diperuntukkan,” ujarnya.

Selain memberikan surat pernyataan, petugas juga melakukan sosialisasi kepada para pedagang mengenai aturan yang berlaku serta area yang dilarang digunakan untuk berdagang. Edukasi tersebut diharapkan meningkatkan pemahaman PKL tentang pentingnya menjaga ketertiban lingkungan.

Pemerintah daerah turut mengimbau agar pedagang menyesuaikan aktivitas usaha mereka pada lokasi yang diperbolehkan. Sosialisasi terhadap aturan dianggap penting agar pelanggaran tidak kembali terjadi dan pedagang dapat mencari solusi yang tetap menguntungkan tanpa menyalahi ketentuan.

Satpol PP menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di beberapa titik yang sering terjadi pelanggaran, baik di Nunukan maupun Nunukan Selatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas penegakan Perda dan menjaga agar trotoar tetap digunakan sesuai fungsinya.

“Patroli rutin akan terus dijalankan. Penertiban tidak berhenti pada hari ini, melainkan dilaksanakan secara berkelanjutan agar ketertiban di wilayah kota tetap terjaga,” tambah Handi.

Selama pelaksanaan operasi, seluruh pedagang yang terjaring bersikap kooperatif dan bersedia mengosongkan area trotoar yang mereka gunakan. Respons positif ini menunjukkan bahwa pendekatan humanis yang diterapkan Satpol PP mampu menciptakan suasana kondusif tanpa menimbulkan ketegangan di lapangan.

Penertiban PKL seperti ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga upaya mewujudkan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Ruang publik merupakan milik bersama, sehingga pengelolaannya harus mengedepankan kepentingan umum. Dengan kepatuhan terhadap aturan, kota dapat menjadi lebih rapi, mobilitas warga lebih lancar, dan ketertiban umum terjaga.(*)

Teks/Foto : Fadly Amri (Tim Publikasi SATUAN POLISI PAMONG PRAJA )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom