SIMP4TIK News - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, menertibkan sejumlah pedagang di kawasan Jl. Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, yang memanfaatkan trotoar jalan sebagai tempat berjualan, Selasa (19/9).

Dalam operasi tersebut, para pedagang yang ditemukan menggelar barang dagangannya hingga menempati sebagaian bahkan seluruh lebar trotoar diminta untuk memindahkan barang dagangan mereka ke tempat yang tidak membuat trotoar jalan jadi beralih fungsi dan melanggar aturan.

Tidak hanya itu, masing-masing para pedagang tersebut juga mendapat peringatan cukup tegas agar tidak lagi melakukan hal serupa mengingat perbuatan tersebut sebagai bentuk pelanggaran dan ada konsekuensi hukum yang dapat diberikan jika tetap tidak melakukannya.

Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban (Kabid KP) pada Satpol PP Nunukan, Edy menjelaskan, peringatan maupun penertiban terhadap pedagang di daerah ini yang menggunakan trotoar jalan sebagai tempat berjualan sebenarnya sudah kerap dilakukan. 

“Tapi para pedagang tersebut masih selalu membandel, hanya beberapa waktu mematuhinya. Setelah itu kembali mengulangi lagi,” kata Edy.

Edy mengindikasikan kebandelan para pedagang tersebut lantaran selama ini langkah-langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP Nunukan masih bersifat persuasif. Hanya bersifat teguran dan memindahkan barang mereka saja.

Namun menurut Kabid KP pada Satpol PP Nunukan ini, tindakan persuasif yang ditunjukkan oleh mereka mestinya mendapat sambutan dan kerjasama yang baik pula dari para pedagang. Karena untuk bersikap lebih tegas, sebenarnya dapat dilakukan mengingat ada aturan aturan hukum yang memayungi jika tindakan tersebut dilakukan.

“Masyarakat atau pedagang jangan berpikir, paling-paling hanya sebatas dilakukan teguran. Pada saatnya, kami juga bisa tegas menindak sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan salahkan kami lalu menuduh arogan. Karena memang sudah berapa kali diperingatkan dan ditertibkan tapi selalu diabaikan,” kata Edy lagi.

Sehari sebelumnya, melalui pemberitaan media, Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, SE MSi sempat mengkritisi soal pedagang yang banyak kembali memanfaatkan trotoar sebagai tempat memajang barang dagangannya.

Selain melanggar aturan, karena telah mengalih fungsikan trotoar yang mestinya digunakan sekaligus melindungi keselamatan pejalan kaki, memanfatkan trotoar sebagai tempat berjualan tersebut menurut Hanafiah juga mengganggu estetika keindahan kota.

“Apalagi pada titik ruas jalan protokol yang tidak jauh dari Kantor Bupati, malu kita kalau ada tamu pemerintah dari luar daerah yang melihat pemandangan seperti itu,” antara lain kata Hanafiah saat itu.

Karenanya orang nomor dua di Kabupaten Nunukan ini sempat mengingatkan kembali Satpol PP Nunukan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat namun dilakukan dengan langkah yang persuasif.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom