SIMP4TIK News - Untuk Penegakan perda dan peraturan kepala daerah, Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan melaksakana Rapat Koordinasi (Rakoor), guna memetakan persoalan sosial masyarakat serta mencari solusinya bertempat di Aula Kantor Satpol PP, Rabu (1/11).
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan, Mesak Adiyanto, persoalan sosial masyarakat Nunukan mulai berkembang seiring berkembangnya Kabupaten Nunukan, baik dari sisi pertumbuhan penduduk, termasuk perilaku sosial masyarakatnya juga berubah.
"Kalau Nunukan dulu belum seramai sekarang, dan jauh berbeda dengan kondisi dulu, semakin maju suatu daerah, maka kepentingan masyarakat juga beragam, termasuk mereka yang membuka usaha," ujarnya.
Kehadiran pemerintah tidak hanya untuk memfasilitasi masyarakat, juga menertibkan masyarakat, misalnya bila ada yang ingin membuka usaha, supaya tertib berusaha, tertib membangun kemudian tertib melaksanakan semua kegiiatan yang bisa bersentuhan dengan orang banyak.
"Seperti belum lama ini, dilakukan penertiban dengan menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak berizin di Sebatik, hal seperti inilah yang harus menjadi perhatian bersama instansi terkait bersama-sama melakukan pengawasan," ungkapnya.
Mesak menyebut, pentingnya sinergitas antar stakeholder terkait untuk meminimalisir terjadinya persoalan sosial di Masyarakat Kabupaten Nunukan, diantaranya TNI-Polri, kejaksaan dan OPD terkait.
“Karena tugas dan fungsi Satpol PP, menciptakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, termasuk penegakan perda dan peraturan kepala daerah," imbuhnya
Rapat tersebut dihadiri oleh TNI-Polri dan OPD-OPD terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata Kabupaten Nunukan.
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom