SIMP4TIK News - Satpol PP Kabupaten Nunukan tindaklanjuti keluhan masyarakat, yang diwakili oleh LSM Ambalat, tentang keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin usaha di Kecamatan Sebatik Utara, Selasa (24/10).
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Nunukan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) Pertama pada tanggal 18 Oktober 2023, kepada pemilik usaha karaoke di Kecamatan Sebatik yang tidak memiliki izin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan Mesak Adiyanto, mengatakan dalam SP tersebut, diberikan peringatan untuk memenuhi dan mentaati segala peraturan yang diberikan diantaranya setiap usaha rekreasi dan hiburan umum yang dilaksankan oleh Badan Usaha atau perorangan wajib memiliki izin usaha yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2010 Pasal 5 ayat (1).
"SP ini dikeluarkan setelah mendapatkan keluhan dari masyarakat yang diwakili oleh LSM Ambalat, tentang keberadaan THM Tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, Satpol PP dan Kecamatan Sebatik Utara, memfasilitasi untuk dilakukan mediasi dengan pihak terkait dan menghadirkan kedua belah pihak seperti pemilik ataupun pengelola THM dengan perwakilan masyarakat dari LSM Ambalat, yang juga di hadiri dan disaksikan oleh unsur perangkat kecamatan seperti dari kepolisian dan TNI.
"Setelah mediasi yang dilaksanakan di Aula kantor camat Kecamatan Sebatik Utara, masing-masing pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kecamatan Sebatik Utara menandatangani surat pernyataan (SP), menghentikan kegiatan THM hingga memiliki izin tetap dan mengikuti peraturan yang berlaku," tegas Mesak.
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Asa Zumara, SS