Sebatik Utara, SIMPATIK – Proses verifikasi dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 di Kecamatan Sebatik Utara telah rampung dilakukan di tiga desa, Jumat (14/11/2025). Hingga kini, pemerintah kecamatan masih mengacu pada regulasi prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025, yang menetapkan alokasi maksimal 15 persen dari pagu Dana Desa untuk BLT.
Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Sebatik Utara Hj. Rahmawati, S.I.P menjelaskan bahwa ketiga desa dalam wilayahnya mengalami penurunan jumlah penerima BLT untuk tahun 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan berkurangnya alokasi Dana Desa tahun depan serta menyesuaikan dengan hasil verifikasi lapangan.
Di Desa Sungai Pancang, jumlah KPM BLT yang sebelumnya sebanyak 50 penerima pada tahun 2025 menurun drastis menjadi 27 penerima dalam musyawarah desa. Angka tersebut kemudian berkurang lagi menjadi 26 setelah ditemukan satu warga telah menerima bantuan lain dari pemerintah.
Hal serupa terjadi di Desa Lapri dan Desa Seberang. Banyak calon penerima BLT DD teridentifikasi telah terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya seperti bantuan Kementerian Sosial, PKH, atau bantuan sosial reguler. Sesuai regulasi, penerima BLT Dana Desa tidak boleh menerima bantuan ganda, sehingga beberapa nama dikeluarkan dan dialihkan pada program bansos lain yang sudah tercatat.
Desa Lapri yang pada tahun 2025 memiliki 21 KPM, kini tersisa 10 penerima yang lolos verifikasi untuk tahun 2026. Sementara itu, Desa Seberang yang sebelumnya memiliki 20 penerima BLT tahun 2025, kini menetapkan 17 penerima untuk tahun 2026.
Teks/Foto : Jefriansyah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK UTARA )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom